Pengurus KSU Rinjani Dipolisikan

KONFRENSI PERS: Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi saat konfrensi pers terkait laporan Pemprov NTB atas berita bohon Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo. (Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo dan sejumlah akun facebook   dilaporkan ke polda NTB, Senin (24/1) atas dugaan penyebaran informasi bohong soal program bantuan tiga ekor  sapi untuk satu peternak.

Pelapornya yaitu kelompok masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (Gema NTB) dan Milenial Independen Institut (MISI). Mereka mendatangi Polda NTB sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung diterima petugas Ditreskrimsus Polda NTB.

Ketua Organisasi Gerakan Masyarakat NTB, Jaidin mengatakan bahwa ketua KSU Rinjani telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menyebarkan berita hoaks terkait program bantuan sapi. “Padahal itu tidak ada,” jelasnya.

Selain ketua KSU Rinjani, turut dilaporkan juga beberapa akun facebook yang ikut menyebarluaskan pidato-pidato ketua koperasi dan ikut menuliskan tentang program yang pada kenyataannya terbukti tidak ada. Beberapa di antaranya adalah akun atas nama Ales Djail, Ngibar Balang, Zogara Parhumbu II, Dading Najmi, e law, syafruddin edoth syafruddin, Andi akmal Damsudir, Shaves Ardana Putra. “Mereka ini semua patut diduga memenuhi unsur pasal 27 UU ITE, pasal 28 UU ITE dan pasal 45A ayat 1 Undang-undang ITE dan pasal 390 KUHP,” ujar Jaidin.

Ketua MISI, Imran menambahkan bahwa

 dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan ini mengakibatkan kerugiaan masyarakat sebagaimana diatur didalam pasal 27 UU ITE, pasal 28 UU ITE dan pasal 45A ayat 1 undang-undang ITE dan pasal 390 KUHP. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikan harga barang dagangan, surat berharga uang dengan menyebarkan kabar bohong dihukum penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan. “Maka berdasarkan hal di atas kami melaporkan atau  mengadukan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan secara bersama oleh beberapa nama akun facebook dan video pidato Sri Sudarjo,” kata Imran.

Diungkapkan, bahwa terlapor ini menyebar informasi secara langsung maupun melalui media sosial facebook, bahwa ada program PEN 2021 dari pemerintah berupa pinjaman Rp 100 juta senilai tiga ekor sapi. Akibat informasi yang mereka sebar ini, mereka merekrut anggota dengan memungut uang pendaftaran masuk koperasi dengan jumlah ratusan ribu. “Info yang kami dapat di lapangan, ada yang menyetor Rp 164 ribu, Rp 200 ribu, hingga Rp 300 ribu,” kata Jaidin.

Baca Juga :  Siap-siap, Aleix Espargaro akan Lempar Helm ke Tribun Penonton

Dan sampai saat ini, menurut Sri Sudarjo sendiri di beberapa video YouTube, anggotanya sudah mencapai 23.195 orang anggota. Padahal, Pemerintah Provinsi NTB hingga bank – bank BUMN, telah tegas menyampaikan bahwa program yang dimaksud KSU Rinjani tidak ada, baik program nasional maupun daerah. Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Kepala Dinas juga telah berkali-kali menegaskan bahwa dana yang dimaksud oleh KSU Rinjani tidak ada. “Kami selaku bagian dari elemen masyarakat tidak ingin masyarakat menjadi resah akibat informasi hoax ini. Untuk itu, kami meminta kepada pihak kepolisian Polda NTB untuk segera menindaklanjuti laporan kami karena gerakan mereka masuk hingga ke kampung-kampung dan sangat meresahkan,” kata Jaidin.

Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi menegaskan, dari polemik yang digung-gaungkan pimpinan KSU Rinjani yang menyeret-nyeret nama pemprov selama ini dinilai ada sesuatu hal yang tidak sehat, sehingga pemprov akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan KSU Rinjani ke Polda NTB. “Kita telah bersepakat akhirnya Pemprov menempuh jalur hukum untuk meminta penyelesaian masalah ini,” tegas Gita saat konfrensi pres di kompleks kantor gubernur, Senin (24/1).

Langkah hukum yang dilakukan pemprov dalam penyelesaian masalah KSU Rinjani, sambung Sekda, salah satu bentuk upaya yang dilakukan pemprov yang juga sebagai bagian pelajaran hukum bagi masyarakat agar tidak bertindak semua-muanya, tetapi ada koridor yang harus dijaga. “Maka kami sepakat menempuh jalur hukum untuk penyelesaian secara hukum apa-apa yang telah dilakukan KSU Rinjani yang mempolitisasi isu yang endingnya bahwa ini kesalahan pemerintah,” tegasnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, H Ruslan Abdul Gani menyampaikan, dengan ditujuk Biro Hukum sebagai kuasa hukum dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dan Dinas Koperasi UKM NTB telah melaporkan lembaga KSU Rinjani kepada Polda NTB. Dalam laporan yang ditelah dilayangkan pihaknya melaporkan lembaga KSU Rinjani dan perorangan. “Jadi dalam laporan kami tadi (Senin, red) melaporkan lembaga dan perorangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan Kereta Gantung Rinjani Masih Dipersoalkan

Ruslan menuturkan, saat menyampaikan laporan ke Reskrim Polda NTB pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan dari penyidik perihal laporan yang dilayangkan. Namun pada saat itu juga langsung disampaikan Kepala Dinas Koprasi dan Perternakan dari apa yang dipertanyakan oleh penyidik. “Dan yang diminta dari penyedik bahwa kami harus melengkapi laporan, Insyallah besok (hari ini, red) kami akan melengkapi,” tuturnya.

Dalam berkas laporan yang akan dilengkapi, sambung Ruslan, pihaknya diminta untuk menguraikan secara rinci apa yang menjadi permasalahan. Baik yang menyangkut mengenai kelembagaan dari KSU Rinjani maupun terkait dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nanti diuraikan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB danDinas Koperasi UKM NTB secara tertulis dalam laporan. “Yang jelas hari ini (Senin) kami dari Biro Hukum atas nama kuasa hukum sudah melaporkan lembaga (KSU Rinjani) termasuk pengurusnya,” tegasnya.

Ruslan juga menegaskan, terkait dengan laporan yang telah dilayangkat tersebut ada tiga aspek yang menjadi materi laporan. Yakni melaporkan atas pencemaran nama baik. Baik itu dari dinas Koprasi maupun dinas perternakan, kedua terkait soal penipuan dan perbuatan tidak menyenangkan. “Menyangkut soal penipuan ini, mengenai siapa yang ditipu, termasuk didalamnya lembaga dan masyarakat,” sebutnya.

Sementara mengenai pasal-pasal yang disangkakan, kata Ruslan, nanti akan dilengkapi, namun yang jelas apa yang dilakukan dengan melaporkan terlebih dahulu sebagai langkah awal. “Secara lebih rinci akan berkembang terus,” katanya.

Di samping itu, Ruslan juga harapkan masyarakat juga ikut melaporkan tidak hanya dari pemprov saja. Begitu juga dari lembaga-lembanga lainnya. “Kami juga mengharapkan dari masyarakat, lembaga-lembaga yang lain. Insya Allah dari kemungkinan besok (haris ini) ada lagi lembaga yang lain akan melaporkan terkait dengan KSU Rinjani ini,” harapnya. (sal)

Komentar Anda