Pengurus Dewan Sengketa Indonesia Wilayah Provinsi NTB Dilantik

DILANTIK: Ketua Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo CPArb melantik pengurus DSI Wilayah Provinsi NTB di aula Universitas 45 Mataram, Senin (21/11). (DHALLA/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Universitas 45 Mataram menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI). MoU ini kemudian dituangkan dalam bentuk penandatanganan pakta intergritas serta pengambilan sumpah dan pelantikan mediator/adjudikator/konsiliator/arbiter DSI di aula Universitas 45 Mataram, Senin (21/11).

Agenda itu dihadiri langsung Ketua Umum DSI, Sabela Gayo CPArb dan sejumlah perwakilan lembaga praktisi hukum lainnya di NTB. Antara lain, Rektor Universitas 45 Mataram, Ismak Subardan MH CPM, Ketua Balai Mediasi NTB, H Lalu Sajim Sastrawan MH, Kabiro Pemprov NTB, Dirbinmas Polda NTB, dan sejumlah pejabat daerah lainnya dari kabupaten/kota di NTB.

Ketua DSI Provinsi NTB sekaligus Rektor Universitas 45 Mataram, Ismak Subardan MH CPM mengatakan, MoU antara Universitas 45 Mataram dengan DSI ini kemudian dilanjutkan Fakultas Humum Universitas 45 Mataram dalam bentuk Memorandum of Agreement  (MoA). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram. ‘’Peserta dari mahasiswa, alumni, dan dosen Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram,’’ terang Ismak Subardan.

Dalam kepesertaan ini, sambung dia, bisa juga diikuti untuk umum. Namun, peserta umum harus memenuhi beberapa syarat ketentuan yang telah ditentukan. Sehingga untuk awal pembentukan ini lebih didominasi kalangan akademika, khususnya dari Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram. ‘’Kalau nanti ada dari umum yang mau bergabung, silakan. Tapi ada syarat tentunya yang harus dipenuhi,’’ terangnya.

Baca Juga :  DAK Fisik Bidang SMK Sukses, Hasilkan Spek Bangunan Berkualitas

Lebih dari itu, jelas Ismak Subardan, tujuan lain dari pembentukan lembaga ini adalah untuk akses para praktisi hukum dalam menjalan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Setelah bergabung dalam lembaga ini, maka mereka yang sudah bergabung bisa melakukan mediasi, konsiliasi, adjudikasi, dan artibasi kepada masyarakat. Artinya, para peserta ini nantinya tak hanya sebagai mediator saja melainkan bisa menjadi pengadilan atau hakim di tengah masyarakat. ‘’Jadi mereka bisa memediasi perkara nonletigasi atau di luar pengadilan,’’ terang Ismak.

Karenanya, Ismak berharap kepada semua peserta yang masuk dalam lembaga itu bisa memanfaatkan kesempatan itu untuk mengabdi sebesar-besarnya kepada masyarakat. Dengan demikian, maka aplikasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi bisa terus dilakukan untuk bangsa dan negara. ‘’Harapan kami tentunya ini bisa menjadi akses bagi semua peserta untuk menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi di tengah masyarakat,’’ tandasnya.

Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia, Sabela Gayo CPArb dalam sambutannya berharap kepada para mediator/adjudikator/konsiliator/arbiter di NTB bisa memberikan kontribusi terhadap penyelesaian masalah di NTB. Mengingat para mediator/adjudikator/konsiliator/arbiter ini memiliki peran ganda, baik secara litigasi (pengadilan) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan). ‘’Terlebih nanti setelah mereka diambil sumpah dan dilantik akan diberikan pengakuan berupa sertifikat sebagai bentuk legalitasnya,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Pesta Miras di Jam Sekolah, Tiga Siswa SMKN 1 Pringgabaya Dipecat

Harapan sama juga disampaikan Ketua Balai Mediasi NTB, H Lalu Sajim Sastrawan MH, para mediator yang sudah dilantik nantinya akan mampu memecahkan yang dihadapi masyarakat tanpa harus menyodorkan ke ranah hukum. Artinya, selama masalah itu masih bisa diselesaikan secara mediasi di tingkat bawah, maka sebaiknya tak diteruskan ke ranah hukum. Mengingat, proses hukum tentunya cukup panjang, ruwet, dan mengharuskan untuk mengeluarkan biaya. ‘’Apalagi dengan perkembangan teknologi dan kemajuan bangsa sekarang ini, Selat Lombok sebentar lagi akan dihadapkan dengan peradaban dunia baru. Mengingat Selat Malaka sekarang ini sudah mulai ditemukan banyaknya kasus kriminalisasi,’’ ujarnya.

Wakil Direktur Penyelesaian Sengketa Mediasi DSI Provinsi NTB, Ikhsan Ramdhany CPM, CParb menambahkan, dengan lembaga tempatnya bernaung sekarang ini, maka bisa membantu masyarakat menyelesaikan masalah. Terlebih dengan perkembangan dan kemajuan NTB saat ini, tentunya juga potensi konflik di tengah masyarakat tidak menutup kemungkinan terjadi. Karena itu, keberadaan lembaga ini sangat diharapkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. ‘’Nanti kita bisa menjadi pengadilan di tingkat mediasi. Kalau itu sudah putus, kemudian ada gugatan lagi. Maka keputusan kami itu kuat untuk diteruskan ke pengadilan,’’ tambahnya. (dal)

Komentar Anda