PENGUMUMAN SYARAT BAKAL CALON KETUA UMUM PENGPROV PERBAKIN NTB MASA BAKTI 2021-2025

Bakal Calon Ketua Umum harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Anggota Perorangan PERBAKIN dibuktikan dengan KTA PERBAKIN (Pusat)
yang masih berlaku.
2. Memperoleh rekomendasi tertulis dan diusulkan oleh paling sedikit 30 (tiga
puluh) persen dari jumlah anggota tingkatan kepengurusan dibawahnya.
3. Pernah Menjadi Pengurus PERBAKIN baik di tingkat kabupaten / kota atau di
tingkat provinsi yang dibuktikan dengan SKEP Kepengurusan.
4. Membuat Surat Pernyataan Kesanggupan dipilih sebagai Ketua Umum Pengprov
PERBAKIN NTB Masa Bakti 2021-2025.
5. Melampirkan :
– KTA PB. PERBAKIN yang masih berlaku;
– Foto copy KTP;
– Surat Pernyataan Kesanggupan;
– Visi Misi;
– Riwayat Hidup;
– SKEP Kepengurusan sebagai bukti pernah menjadi Pengurus PERBAKIN;

3 Februari 2021
PANITIA TIM PENJARING

Komentar Anda