Pengklasifikasian Tenaga Kontrak Aktif dan Nonaktif Diprotes

PEMBERKASAN: Tenaga kontrak sedang melengkapi berkas untuk pendataan di Kantor Dinas Kesehatan KLU beberapa waktu lalu. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG  – Pendataan tenaga kontrak di Kabupaten Lombok Utara (KLU) diprotes. Ketua Forum Tenaga Kontrak KLU Addinul Islami mengatakan, dalam pendataan tenaga kontrak terdapat pengklasifikasian aktif dan nonaktif.

Hal ini kata Addinul tidak sesuai dengan Surat Menpan RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 terkait pendataan tenaga nonASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Di mana dalam poin ketiga butir d disebutkan bahwa tenaga kontrak yang masuk kriteria untuk didata yakni telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.

Artinya, jika ketentuan tersebut menjadi landasan maka seharusnya tenaga kontrak yang nonaktif atau dirumahkan setelah 31 Desember itu bisa langsung masuk dalam pendataan. “Tidak perlu ada pengklasifikasian aktif dan nonaktif,” ujarnya, kemarin (3/9).

Yang terjadi di lapangan kata Addinul, tenaga kontrak yang nonaktif terkesan disisihkan dalam pendataan ini. Padahal jika berbicara pengabdian, maka masa pengabdian tenaga kontrak yang nonaktif ini jauh lebih lama dengan mereka yang baru direkrut dua tahun belakangan ini. Mestinya mereka diberikan ruang yang sama oleh pemda. “Mereka berhak masuk di database itu. Entah mau dijadikan apa nanti. Pendataan ini kan tidak langsung diangkat jadi P3K apalagi yang gaji ini pusat. Apa salahnya kita juga dimasukkan dalam database itu. Kita yang sudah dirumahkan terkesan disisihkan ini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemprov NTB Didesak Segera Perbaiki Jalan Pusuk

Addinul menyebutkan bahwa jumlah tenaga kontrak sekitar 600 orang dan yang dirumahkan dalam dua tahun belakangan ini sekitar 200 orang. “Persoalan kenapa mereka dinonaktifkan kan itu persoalan kedua. Yang jelas secara aturan mereka ini memiliki kesempatan yang sama untuk masuk dalam pendataan,” bebernya.

Sementara itu, Penjabat Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi  menerangkan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan terhadap tenaga kontrak yang aktif maupun nonaktif. Semua diberikan kesempatan sama ikut pendataan. “Di dalam surat BKD tertera bahwa seluruh tenaga kontrak yang terhitung 31 Desember 2021, artinya yang SK 1 Januari tahun 2021 itu masuk dalam pendataan. Ini sudah disampaikan BKD ke OPD dan ditindaklanjuti. Yang sudah berhenti setelah 31 Desember tetapi sudah punya SK itu tidak masalah. Silakan di data saja,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati KLU Bersumpah Tak Jegal Wabup dengan Mutasi

Terkait adanya pengklasifikasian antara yang aktif dan nonaktif pada dokumen yang diisi kata Anding, memang itu adalah format yang diberikan dari pusat. Terkait apa maksud dan tujuan pusat pihaknya tidak mengetahui secara pasti. “Maka isi saja dulu. Jangan berandai-andai. Kita tidak tahu kebijakan pusat seperti apa nanti,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM KLU Tri Darma Sudiana mengatakan bahwa pendataan dan pemetaan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah tenaga nonASN. Pemda diberikan tenggat hingga 30 September 2022. Pendataan ini mengikuti petunjuk pusat. Termasuk terkait siapa saja yang boleh didata. Persyaratannya yaitu tenaga kontrak minimal telah mengabdi selama 1 tahun.

Adapun terkait isu yang berkembang bahwa tenaga nonASN yang sudah nonaktif tetapi masuk di pendataan, Darma tidak membantah hal tersebut. “Kita mengacu pada surat Menpan RB bahwa pengabdian Desember 2021. Mereka kan sampai Desember 2021 masih mengabdi. Jadi mereka memiliki hak. Jangan sampai kita menutup ruang untuk mereka ikut berpartisipasi,” jelasnya. (der)

Komentar Anda