Pengklaim Lahan KEK Mandalika Mengadu

MENGADU: Sejumlah warga pengklaim lahan KEK Mandalika didampingi LBH Mandani mengadu ke kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (9/11). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Puluhan warga pengklaim lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (9/11). Warga mengadukan persoalan lahan milik mereka yang belum dibebaskan PT ITDC selaku pengelola KEK Mandalika. Dalam kesempatan itu, warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandani.

Direktur LBH Madani, Setia Dharma menguraikan duduk perkara yang menimpa para warga ini. Berawal dari kehadiran PT LTDC dan perjanjian dasar Nomor 133 tahun 1989. Perjanjian ini dibuat 4 Mei 1989 yang kemudian diubah dengan perjanjian tambahan pada 24 Oktober 1989 antara Warsito dalam kedudukannya sebagai Gubernur NTB dengan Peter Sondakh dalam kedudukannya sebagai Diretur PT Rajawali Wira Bakti Utama.

Perjanjian ini kemudian diaktakan dengan akta notaris nomor 17 pada 10 November 1989. “Isi pokoknya penjanjiannya waktu itu melakukan kerja sama pengembangan industri pariwisata sekitar seluas 500 hektare dengan masa perjanjain 35 tahun. Disepakati akan diperpanjang kemabli selama 35 tahun berikutnya. Perjanjian penyertaan modal dengan perbandingan 35 persen modal Pemda NTB senilai RP 700.000.000 dan 65 persen modal PT Rajawali Wira Bakti Utama senilai Rp 1.200.000.000,” papar Setia Dharma saat hearing di kantor DPRD Lombok Tengah, kemarin.

Perjanjian tersebut diwujudkan dalam kesepakatan mendirikan PT Pengembangan Pariwisata Lombok atau lebih dikenal dengan sebutan Lombok Tourism Depelepment Corporation (LTDC). Kemudian pembebasan tanah dilakukan di tiga desa, meliputi Desa Kuta, Desa Sengkol, dan Desa Teruwai. “Pada masa LTDC atas dasar klaim pembebasan yang telah dilakukan telah terbit setidaknya tiga HPL dari tiga desa atas nama Pemerintah Dati I NTB,” terangnya.

Namun, yang menjadi pertanyan berapa luas lahan yang diklaim ITDC. Karena setidaknya hasil klaim lahan ITDC sekarang ini lebih kurang 1.175 hektare. Dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Provinsi NTB Nomor: 04/KPTS/DPRD/2009 tentang pelepasan aset hak pengelolaan milik Pemda Tingkat I NTB seluas 11.303.454 meter persgi atau s etara dengan 1130,3454 hektare. ‘’Namun tidak ditemukan atas dasar apa klaim hak pengelolaan milik Pemerintah Daerah I NTB seluas tersebut. Mengingat pelepasan pada masa LTDC saja masih memiliki banyak masalah dan menimbulkan banyak gelombang protes di masyarakat paling bawah. Selain itu, total HPL milik Pemda Tingkat I NTB dari data yang kami ketahui tidak mencapai sejumlah tersebut,” terangnya.

Baca Juga :  Mick Doohan Puji Sirkuit Mandalika

Dharma menegaskan, fakta lainnya menyebutkan ketiga HPL tersebut tidak pernah melalui pengujian. Apakah HPL telah diterbitkan sah dengan hanya pengajuan terhadap tanah-tanah yang benar-benar sudah dibayar. Ataukah mengambil tanah-tanah lain di sekitarnya yang belum dibayar dengan menggunakan satu akta pelepasan hak milik orang lain dan digunakan untuk mengambil tanah lainnya yang berbatasan langsung. “Hal ini kami sampaikan bukan sebagai tuduhan semata melainkan sebagai fakta karena dialami langsung oleh salah satu klien kami, yakni Amaq Saepudin. Di mana di atas tanahnya yang dia kuasai sejak tahun tahun 1973 sampai hari ini telah diterbitkan HPL No. 105 atas nama ITDC dengan menggunakan akta pelepasan hak atas nama orang lain yang berbatasan langsung dengan tanah klien kami,” tegasnya.

Dharma menjelaskan, pihaknya sudah berupaya dalam melakukan penyelesaian dengan pihak ITDC. Tapi yang selalu menjadi jawaban ketika ditanya sumber tanah HPL milik ITDC, selalu dinyatakan bahwa tanah mereka berasal dari ex-HPL Pemerintah Dati I NTB. Padahal perlu sebagai perhatian bahwa tanah HPL Pemerintah Dati I NTB adalah sebagaimana 3 HPL di atas dengan total luas 750,1669 hektare.

Malah, ITDC setelah ditentukannya Mandalika sebagai KEK berimplikasi pada agresifnya dalam menguasai, mengambil alih, dan menggusur masyarakat. Tindakan ini kemudian didukung lagi dengan diberikannya hak pada MotoGP untuk membangun sirkuit bertaraf internasional di tanah Lombok. “Arogansi ITDC didukung juga oleh keadaan carut-marutnya pembebasan sejak tahun 1990-an. Menjadi alasan bagi ITDC menyatakan sudah dibayar tanpa perlu memeriksa dan mengalisis data, dokumen maupun fakta apapun. Hal ini juga didukung bahwa pemda tidak mau peduli atas fakta apapun. Mereka hanya percaya satu hal bahwa semua tanah sudah dibayar. Sementara yang mengaku-ngaku hanya masyarakat yang curang,” sesalnya.

Baca Juga :  Bisa Merusak Citra Pariwisata, Pemkab Loteng Diminta Tegas Sikapi Parkir Liar di KEK Mandalika

Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan menyatakan, persoalan lahan di KEK Mandalika memang menjadi aduan yang kesekian kali mereka terima. Persoalan lahan terutama yang masih berada di dalam sirkuit ini penting jadi atensi ITDC.  Penting juga untuk ditelaah bersama seperti apa rentetan sebelumnya hingga permasalahan tanah ini tak kunjung selesai. “Kalau kami dengar kedua belah pihak, tidak akan menemukan titik tik temu. Ini harus diperluas ranah diskusi kita. Harus dihadirkan Pemprov NTB agar lebih mengetahui duduk perkaranya. Termasuk alas hak, sporadik, HPL dan lainnya juga. Karena ini juga penting jadi atensi. Bukti pembayaran dan lainnya harus jelas juga kalau sudah dibebaskan,” cetusnya.

Sementara Perwakilan ITDC, Pariwijaya menegaskan, pembangunan yang mereka lakukan sekarang ini berdiri di atas lahan sekitar 1177 hektare. Semua itu dikerjakan di atas sertifikat hak milik. Meski saat bekerja mereka dihadapkan oleh penghadangan masyarakat, tapi mereka mengaku tetap melakukan pendakatan. “Kami sudah turun dan mendengarkan keluhan Pak Fathurrahman, Saefudin, dan lainnya. Kita juga pernah mengundang dan menjelaskan soal data dan membandingkan data yang kami dimiliki dan data mereka,” terang Pariwijaya.

Parawijaya juga mengaku, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengklaim agar mencari data dan melengkapi bukti. Karena rata-rata warga yang mengklaim punya bukti sporadik dan bukti lainnya setelah HPL terbit. “Kami menyarankan untuk menempuh prosedur sesuai aturan yang ada melalui gugatan dan lainnya. Termasuk kita mencari batas-batas lahan yang dikalim dan tetap ternyata lahan itu ada di lahan HPL yang kita miliki,” tegasnya. (met)

Komentar Anda