Pengisian Pejabat Dilakukan di Februari

Ilustrasi Pengisian Pejabat baru

GIRI MENANG-Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat HM. Taufiq memperkirakan pengisian seluruh pejabat berdasarkan Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru akan bisa dilaksanakan pada minggu kedua Februari 2017. Panitia seleksi membutuhkan waktu tidak sedikit. Perda OPD sendiri baru berlaku pada 1 Januari 2017. Maka bagi SKPD baru yang belum memiliki kepala SKPD maka hingga minggu kedua Februari akan ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) berdasarkan SK Bupati. “ Dalam rentang waktu Januari sampai minggu kedua Februari itu akan ditunjuk PLT bagi yang masih kosong,” terangnya kemarin.

Akan tetapi untuk proses job fit dan evaluasi Kepala SKPD lama, untuk ditempatkan di SKPD baru diyakini akan bisa dituntaskan pada minggu pertama Desember 2016 untuk kemudian dikukuhkan kembali, khususnya bagi Kepala SKPD yang SKPD-nya tidak terlalu berubah pasca Perda OPD baru. Kemudian pelantikan bagi Kepala SKPD yang sudah job fit.

Baca Juga :  Bupati Minta Pejabat Konsultasi dengan TP4D

Kepala SKPD yang mengikuti job fit ini adalah Kepala SKPD yang SKPD-nya sudah tidak ada lagi, akibat kewenangannya dilimpahkan ke provinsi atau SKPD-nya digabung dengan SKPD lain. Jabatan sisa yang lowong dari hasil job fit dan pengukuhan inilah kemudian yang akan diseleksi terbuka melalui panitia seleksi yang sudah mendapatkan arahan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.

Berikut Berikut 23 dinas dan 6 badan pada Perda OBD baru: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Tipe A), Dinas Kesehatan (Tipe A), Dinas Sosial (Tipe A), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Tipe A), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Tipe B), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A), Dinas Pemadam Kebakaran (Tipe C), Dinas Perhubungan (Tipe A), Dinas Komunikasi dan Informatika (Tipe A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Tipe A), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Tipe A), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Tipe A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Tipe A), Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe B), Dinas Lingkungan Hidup (Tipe A), Dinas Pemuda dan Olahraga (Tipe C), Dinas Pariwisata (Tipe A), Dinas Kelautan dan Perikanan (Tipe A), Dinas Pertanian (Tipe A), Dinas Ketahanan Pangan (Tipe C), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Tipe A) dan Dinas Tenaga Kerja (Tipe B).

Baca Juga :  33 Pejabat Ambil Formulir Pendaftaran

Kemudian enam badan di antaranya adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Tipe A), Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe B), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A), Badan Pendapatan Daerah (Tipe A). Kemudian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, belum ada tipenya. Keduanya masih menunggu peraturan pemerintah. (zul)

Komentar Anda