Pengisian Jabatan Harus Dinilai Proporsional

ZARKASI (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Komisi I DPRD Lombok Utara kembali mengingat soal rencana penempatan pejabat eselon II dalam mengisi organisasi perangkata daerah (OPD) baru nanti.

Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara, Zarkasi mengingatkan, internal pejabat eselon II sampai saat ini masih terus dihantui dengan adanya pengisian OPD baru yang akan diseleksi melalui panitia seleksi (Pansel). Pasalnya, pengisian pejabat eselon II dibenak para pejabat itu terkesan akan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor keluarga, kolega, dan politik. karenanya, Zarkasi mengimbau kepada para pejabat agar fokus bekerja dan diharapkan tim Baperjakat harus proporsional mengisi menyeleksi calon pejabat eselon II tersebut. “Saat ini memang kewenangan penuh pengisian jajarannya ada pada Bupati yang memberikan kebijakan kepada Sekda selaku Baperjakat. Akan tetapi, kekhawatiran di dewan sendiri terhadap pengisian jabatan ini lebih mengutamakan pendekatan emosional, bukan dilakukan secara proposional dengan menempatkan pejabat sesuai keahliaan, katanya kan mau menata,” tegas anggota Komisi DPRD Lombok Utara Zarkasi kepada Radar Lombok, Kamis (8/12).

Baca Juga :  Lelang Jabatan Dimulai

Proporsional yang dimaksud, yakni melihat latat belakang pejabat baik karir selama menjadi PNS, pendidikan, dan pengalaman. Untuk mendapatkan pejabat seperti itu, tentu harus melakukan pengisian melalui pansel. Namun, yang menjadi pertanyaan sejauhmana transparansi pansel tersebut. menurutnya, setiap mutasi yang dilakukan selama ini tidak mempertimbangkan secara proporsional. “Setiap mutasi masih melakukan faktor kedekatan,” ungkapnya.

Terkait akan adanya para pejabat yang terlibat aktif pada Pilkada mendukung salah satu, menurutnya, itu bukan menjadi alasan melainkan sekedar membalas dendam. Selain itu, kepala daerah juga harus mempertimbangkan pejabat-pejabat yang hampir pensiun dan pejabat yang sudah lebih dari lima tahun. karena, sesuai peraturan ASN pejabat eselon II batas waktu untuk mengisi satu jabatan minimal 2 tahun, kalau berprestasi bisa ditambah menjadi lima tahun, kalau berprestasi lagi bisa diperpanjang enam bulan dengan adanya rekomendasi bupati. “Nanti kita akan pertanyakan kalau mutasi balas dendam,” tandasnya.

Baca Juga :  Jabatan Wabup, Dewan Tegaskan Tunggu PP

Serupa disampaikan anggota DPRD Lombok Utara Nasrudin. Ia menegaskan, terkait mutasi harus dilakukan secara proporsioanlitas, karena menjadi pegawai negeri itu merupakan pelayan masyarakat. Jangan sampai pengisian yang didlakukan tanpa memandang latar belakang pendidikan dan pengalaman. Kalau menurutnya, pengisian jabatan saat ini lebih mengarah ke nepotisme yang mementingkan kedekatan keluarga dan kolega. “Harus mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda