Penghina TGB Dicekal Imigrasi

Penghina TGB Dicekal ke Luar Negeri
TERIMA LAPORAN : Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar (baju merah) saat menerima penambahan pelapor dari Gerakan Pribumi Berdaulat dalam kasus dugaan penghinaan kepada Gubernur NTB TGH Zainul Majdi di Mapolda NTB, kemarin. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Gerakan Pribumi Berdaulat kembali mendatangi Ditreskrimum Polda NTB.

Mereka  menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur NTB TGH Zainul Majdi oleh pengusaha muda Steven Hadisurya Sulistyo yang dilaporkan sebelumnya ke Polda NTB. Perwakilan penasehat hukum Gerakan Pribumi Berdaulat ini langsung diterima Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda NTB. ‘’ Kedatangan kami ini untuk menanyakan perkembangan laporan penghinaan terhadap TGB yang kami laporkan pada tanggal 17 April 2017,’’ ujar Abdul Hadi Muchlis  salah seorang tim pembela Gerakan Pribumi Berdaulat dalam pertemuan yang digelar di Mapolda NTB, Jumat kemarin (21/4).

Kombes Pol Irwan Anwar kemudian langsung menjelaskan perkembangan laporan yang ditangani jajarannya ini. Menurutnya setelah menerima laporan, Polda NTB bergerak cepat dengan langsung mendatangi  Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi. Polda NTB juga mendatangi Polres Bandara Soekarno Hatta. ‘’ Polres Bandara Soekarno Hatta kami datangi untuk mendapatkan informasi awal terkait dengan dugaan tindak pidana penghinaan ras dan etnis yang dilakukan terhadap Gubernur NTB,’’ ujarnya.

Ada beberapa dokumen yang didapatkan oleh Polda NTB di Polres Bandara Soekarno Hatta ini. Antara lain adanya berita acara pemeriksaan terhadap Steven. Surat perdamaian antara Steven dan Tuan Guru Bajang (TGB)  TGH Zainul Majdi. Serta adanya permintaan maaf secara tertulis Steven yang beredar di media massa.

Polda Metro Jaya juga disebutnya sudah melakukan beberapa hal dalam proses penyelidikan ini. Antara lain, meminta imigrasi melakukan pencegahan berupa pencekalan ke luar negeri terhadap Steven Hadisurya Sulistyo. ‘’ Jadi Steven sudah dicekal untuk pergi ke luar negeri atas permintaan dari Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tidak terlambat,’’ ungkapnya.

Dalam hal koordinasi, Polda Metro Jaya dan Polda NTB disebutnya sudah meminta keterangan terhadap  TGB dan istri Hj Erica Majdi sebagai dalam kapasitasnya sebagai saksi korban.  TGB dan istri kata dia diminta keterangan seputar penghinaan tersebut dilakukan dimana saja. Dari jawaban TGB, kalimat penghinaan tersebut tidak muncul di bandara Soekarno Hatta. Kalimat penghinaan yang diterimanya di Bandara Changi Singapura. Namun, TGB mengatakan bahasa tubuh Steven menunjukkan kesombongan. Seperti bertolak pinggang dan memaki-maki polisi. ‘’ Semua keterangan Bapak Gubernur dan istri sudah dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan_. Pokoknya, Gubernur kita tanyakan mengenai konteks peristiwa dan fakta penghinaan itu. Bukan sebagai pihak yang berkeberatan. Beliau sudah kita mintai keterangan tadi (kemarin) malam,’’ terangnya.

Baca Juga :  Dipilih Jokowi Jadi Kandidat Cawapres, TGB Merendah

Polda Metro Jaya juga disebutnya masih berada di Mapolda NTB untuk meminta keterangan kepada pelapor yaitu dari Gerakan Pribumi Berdaulat. ‘’ Ini sebagai penguat dari Polda Metro Jaya untuk memeriksa saksi pelapor,’’ sebutnya. 

Ia juga memastikan, laporan dugaan penghinaan terhadap TGB yang dilaporkan oleh Gerakan Pribumi Berdaulat ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.  Hal ini dikarenakan kasus dugaan penghinaan terhadap TGB juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait dengan penghinaan ini yaitu dari Perhimpunan Muslim Tionghoa  diwakili pengacara Farhat Abbas dan Elza Syarif. Laporan lainnya dari masyarakat NTB yang ada di Jakarta dan diwakili oleh pengacara Egi Sudjana. ‘’ Nanti kita tunggu putusan dari Bareskrim apakah kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya atau oleh Bareskrim sendiri,’’ katanya.  

Pelimpahan kepada Bareskrim Mabes Polri ini untuk keperluan mekanisme kerja penanganan kasus tersebut. Dimana locus (kejadian) perkara tersebut tidak berada di NTB tetapi terjadi di Singapura. Menurut aturan KUHP, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia dan dilakukan di luar negeri,  bisa diproses Indonesia. ‘’ Namun proses persidangannya akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga otomatis, Polda NTB menurut laporan Gerakan Pribumi Berdaulat nantinya akan ditangani oleh Mabes Polri atau Polda Metro Jaya yang mempunyai wilayah hukum Jakarta Pusat,’’ imbuhnya.   

Dipastikannya, dalam penyelidikan kasus dugaan penghinaan terhadap TGB ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan dari 12 orang. ‘’ Ada 12 orang yang sudah kita mintai keterangannya. 10 dari saksi pelapor. Duanya lagi yaitu Bapak Gubernur sendiri beserta istri sebagai saksi korban,’’ terangnya.

Mendengar penjelasan dari kepolisian ini, Abdul Hadi Muchlis menyatakan kepuasannya. Karena hal tersebut sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. ‘’ Saya menanyakan ini karena penting sekali untuk diketahui oleh masyarakat. Jangan sampai laporan ini tidak diproses. Yang penting masyarakat menjadi paham. Itulah yang menjadi pertanyaan,’’ katanya.

Kombes Pol Irwan Anwar kemudian berharap,masyarakat menjadi tenang dengan informasi dan penanganan kasus ini. ‘’ Bahwa langkah-langkah penanganan sudah dilakukan.  Ditreskrimum Polda NTB dan Polda Metro Jaya juga bergerak cepat menangani kasus ini,’’ tandasnya.

Terpisah Wakil Ketua  DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi meminta polisi segera memanggil dan memeriksa Steven.  “Kita minta prosesnya dipercepat, kasus ini bukan main-main. Ini penghinaan bukan kepada TGB saja, tetapi seluruh bangsa Indonesia dihina,” ujarnya.

Baca Juga :  Banyak Perusahaan Amerika akan Berinvestasi di NTB

Hal yang harus disadari oleh penegak hukum, lanjutnya, tingkat ketersinggungan masyarakat NTB berebda-beda. Ada elemen yang sangat marah dan rela melakukan apa saja demi menjaga harat dan martabat TGB yang telah dihina. Ada pula yang hanya marah ala kadarnya saja.

Apabila proses hukum dipercepat, maka tidak akan ada pihak yang tersinggung. Sebaliknya, dengan lambannya penanganan kasus tersebut hanya akan membangkitkan amarah saja. “Saya yakin polisi pasti tahu dimana keberadaan Steven, tidak mungkin mereka tidk tahu,” ucap Mori.

Oleh karena itu, proses penyelidikan harus dipercepat dan segera memanggil Steven untuk diperiksa. Selain itu juga, untuk memperkuat bukti, pihak kepolisian bisa menggunakan rekaman CCTV saat pristiwa tersebut terjadi.

Menurut Mori, lokasi kejadian di bandara Changi, Singapura dilengkapi fasilitas CCTV. Setiap aktivitas dan pristiwa terekam dengan baik. “Kan ada juga tuh pihak-pihak yang menganggap penghinaan ini settingan atau sosok Steven itu fiktif, dengan adanya rekaman CCTV maka semua tudingan miring itu akan hilang. Rekaman CCTV juga bisa jadi alat bukti,” saran Mori.

Sementara itu, Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi dan istrinya Hj Erica Majdi telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan oleh Steven Hadisuryo Sulistyo. TGB itu ditemui oleh penyidik di kediamannya sekitar 1,5 jam pada hari Kamis (20/4).

Menurut TGB, perlu ada kejelasan siapa sebenarnya sosok seorang Steven Hadisurya Sulistyo yang telah menghinanya. Banyak spekulasi tentang pribadi yang bersangkutan, termasuk informasi yang beredar di tengah masyarakat bahwa Steven memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu (Aspal). “Harus ada kejelasan siapa sesungguhnya Steven, apalagi KTP-nya bermasalah atau bahkan palsu,” ujar TGB.

Apabila KTP Steven benar-benar palsu, TGB menilai ada potensi pemalsuan dokumen negara. TGB yakin pihak kepolisian mampu mengurai misteri tentang Steven dan bisa menjelaskan ke public sosok yang anak muda yang telah menghinanya itu. “Saya yakin apabila kepolisian serius, maka yang bersangkutan akan dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas TGB.

TGB sendiri dan istrinya telah memberikan maaf atas sikap Steven. Menurutnya, agama Islam mengajarkan untuk member maaf kepada orang yang melakukan kesalahan. “Tapi karena banyak masyarakat yang menagdukan penghinaan ini ke kepolisian, maka tentu menjadi kewajiban kepolisian untuk menindaklanjutinya dengan baik dan menuntaskannya,” kata TGB.(gal/zwr)

Komentar Anda