Penghina Nabi Dapastikan Gila

AKP I MADE YOGI PUSURAMA
AKP I MADE YOGI PUSURAMA.( M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

Polisi Hentikan Penanganan Kasus

SELONG– Kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW dan sejumlah tokoh agama melalui media sosial (Medsos) oleh Abdul Hadi, warga Desa Kabar Kecamatan Sakra dihentikan kepolisian. Dari hasil observasi yang telah diterima Polres Lotim  dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram, pelaku dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat.

Kasus penghinaan nabi dan ulama ini sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.  Lewat akun facebook-nya, pelaku merekam diri menghina Nabi Muhammad SAW dan sejumlah tokoh agama Lombok Timur. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku diamankan.

Kasatreskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Pusurama mengatakan proses hukum tidak bisa dilanjutkan setelah pihaknya menerima hasil tes kejiwaan yang bersangkutan.” Setelah kita amankan, pelakunya ketika itu langsung kita bawa ke RSJ Mataram. Observasi telah dilakukan selama 10 hari. Hasilnya, pelaku mengalami keterbelakangan mental berat,” kata Kasatreskrim.

Karenaya, mengacu pada hasil observasi RSJ, tidak ada dasar bagi kepolisian untuk mempidanakan dan menjebloskan pelaku ke dalam penjara. Terlebih lagi dalam pasal 44 berkaitan dengan penghinaan, jika perbuatan seorang itu karena dilatarbelakangi kondisi gangguan kejiwaan, maka perkaranya itu tidak bisa diproses lebih lanjut.”Mengacau pada pasal 44 itu, maka kasus penghinan nabi dan tokoh ulama ini kita hentikan,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku sendiri saat ini masih diamankan di Polres Lotim. Dengan dihentikan kasusnya itu, dalam waktu dekat ia akan dilepas.” Kita akan pulangkan supaya  diobati,” ungkapnya.(lie)

Komentar Anda