Penghapusan Honorer akan Bebani Daerah

H. Fauzan Husniadi (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Penghapusan tenaga honor, termasuk di Lombok Barat, akan membebani keuangan daerah.

Jika penghapusan diberlakukan, dan semua pegawai honor kemudian dialihkan statusnya menjadi P3K tanpa ada dukungan keuangan dari pemerintah pusat untuk pembayaran gaji mereka, maka kebijakan ini akan membebani keuangan daerah.

Saat ini saja pengeluaran daerah untuk gaji honorer mencapai sekitar Rp 5 miliar per tahun. Jika pegawai honor dihapus, kemudian dialihkan menjadi P3K dengan gaji setara PNS, maka akan ada penambahan pengeluaran daerah empat kali lipat. Kondisi ini tentu akan sangat memberatkan keuangan daerah.

“Kalau mereka menjadi P3K, kenaikan gaji mereka empat kali lipat, karena setara PNS gaji mereka nanti,” kata H. Fauzan Husniadi, Kepala BPKAD Lombok Barat.

Sebagaimana yang tertera pada Surat Menpan-RB tertanggal 31 Mei 2022, beberapa poin tercantum terkait penghapusan tenaga honor baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Penyelidikan Kasus Dermaga Senggigi Dilanjutkan

Di antaranya pada poin 6 huruf A menerangkan agar Pemda melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan masing-masing. Kemudian bagi yang memenuhi syarat mengikuti seleksi P3K atau CPNS bisa dikutsertakan.

Dari itulah saat ini pihak Pemda Lombok Barat masih melakukan kajian, langkah yang bisa diambil dalam menjalankan kebijakan pusat ini. Karena Pemda Lombok Barat juga sangat membutuhkan honorer. “Kita masih lakukan kajian ini, biar nanti tidak memberatkan daerah juga,” katanya.

Untuk gaji PNS Lobar saja mencapai Rp 30 milar per bulan . Jika ditambah dengan keberadaan pegawai honor yang diangkat menjadi P3K, maka APBD habis untuk belanja pegawai saja. “Standar gaji mereka naik empat kali lipat, ini yang sedang kita antisipasi juga, jika nanti kebijakan ini diberlakukan,” paparnya.

Fauzan menambahkan, yang namanya kebijakan pusat ini tentunya harus dijalankan. Tetapi sampai saat ini surat lanjutan dari SE Kemenpan itu belum ada turunannya. Karena dalam SE yang sudah ada, pemerintah daerah untuk saat ini hanya diminta untuk mendata, melakukan inventarisasi jumlah pegawai dan honorer. “Regulasi ini tetap kita ikuti, tapi kita menunggu instruksi selanjutnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Dibuang Hebohkan Warga Lembah Sari

Sementara itu kalangan DPRD Lombok Barat menyarankan dilakukan kajian yang komprehensif atas rencana penghapusan tenaga honor ini.

DPRD Lombok Barat memberikan catatan agar pemda memperhatikan sektor pendidikan dan kesehatan. Karena untuk sektor kesehatan dan pendidikan seperti guru dan perawat ini sangat dibutuhkan karena ini berhubungan dengan pelayanan publik dan pendidikan. “Kalau bisa untuk pendidikan dan kesehatan ada pengecualian, agar tenaga honor bisa tetap ada,” kata Ahyar Rosidi, anggota DPRD Lombok Barat. (ami)

Komentar Anda