MATARAM-Pemerintah Kota Mataram belum bisa mengambil sikap terhadap Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri yang meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat (BMP) ditiadakan dalam perangkat daerah dalam Perda OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kota Mataram.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H. Effendi Eko Saswito mengatakan, saat ini Pemkot belum bisa mengambil kebijkan apa yang harus dilakukan menyikapi SK itu. Agar lebih jelas, Pemkot secepatnya akan berkonsultasi langsung ke kementerian terkait hal itu.
Perda OPD Kota Mataram sendiri sudah disahkan bahkan sudah melalui tahapan evaluasi Pemerintah Provinsi NTB. ” Kita akan konsultasikan ke pusat dulu langkah apa yang akan kita ambil,” kata Eko saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.
Ikut juga dalam konsultasi ini nanti pimpinan DPRD. Karena penyusunan dan penetapan OPD dilakukan bersama dengan DPRD. Saat konsultasi Sekda akan mempertanyakan bagaimana posisi Perda OPD yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu. Sebab di dalam Perda jumlah SKPD yang ditetapkan sebanyak 37, termasuk BPM yang masih berdiri sendiri.” Kata akan tanyakan Perda yang lama apakah harus diubah atau diapakan,” paparnya.
Kalau harus diubah Perda yang sudah ditetapkan, mekanismenya seperti apa, apakah harus diubah juga dari awal atau bagaimana, atau dilakukan perubahan pasal atau item-item tertentu saja. Hal ini yang harus dikonsultasikan. “ Perda kita saat ini sedang disusun Perwalnya,” kata Sekda.
Saat ini proses penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Perangkat Daerah masih berjalan dan sekarang sudah berada dalam tahapan proses harmonisasi antara SKPD dengan SKPD yang lainnya. “ Perwal masih dalam proses harmonisasi,” kata Kabag Organisasi Pemkot Mataram Cukup Wibowo.
Mengenai SK Mendagri tersebut, Cukup memilih tidak memberikan komentar banyak. Pasalnya pihaknya sebagai penyusun rancangan Perangkat Daerah juga belum menerima SK secara tertulis.”Kami belum menerima SK itu,” katanya.
Ia mengatakan Bagian Ortal Kota Mataram bekerja sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan. Terhadap pemberlakukan Perda OPD, sekarang sedang dilakukan harmonisasi Perwal yang yang sudah rampung disusun, dan nanti akan diberikan kepada masing-masing SKPD untuk mengetahui penjabaran tugas pokok dan fungsi dari masing-masing SKPD yang dipimpin.” Saya fokus menyelesaikan Perwal OPD saja karena ini turunan dari Perda yang sudah ditetapkan, ” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkot Mataram, Mansur. Ia mengatakan pihaknya juga belum menerima SK secara tertulis. Yang sudah diterima saat ini hanya surat atau salinan yang banyak beredar, dan dalam surat tersebut ditujukan kepada gubernur se Indonesia. “ Kami juga belum terima surat itu,” kata Mansur.(ami)