Penggusuran Lahan KEK Kembali Ditunda

MENUNGGU: Warga yang mengaku lahannya belum dibayar ITDC menunggu rencana penggusuran lahan di KEK Mandalika, kemarin (31/8). (M HERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Rencana penggusuran lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika kembali ditunda. Di mana sedianya, eksekusi ini akan dilakukan pihak PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata The Nusa Dua Bali dan KEK Mandalika.

Pihak ITDC kembali bersurat kepada warga agar segera mengosongkan lahan tersebut Senin (31/8). Surat perintah pengosongan lahan ini merupakan kali kedua setelah ITDC melayang surat tertanggal 19 Agustus 2020. Akan tetapi, warga berkukuh untuk tidak angkat kaki dari lahan itu.

Bahkan, warga kembali menduduki lahannya masing-masing dalam aksi penolakan kemarin. Mereka sedari pagi sudah berbondong-bondong untuk mendatangi lahan mereka. Praktis, penolakan ini kembali tak membuahkan hasil. Pihak ITDC kembali memilih untuk tidak datang ke lokasi lahan.

Menurut warga, pihak ITDC belum membayarkan lahan mereka. Warga juga menuding ITDC hanya menjanjikan akan membayar lahan mereka saja. Tapi sampai sekarang tidak kunjung dilakukan. Sekonyong-konyong ITDC malah melayangkan surat pengosongan lahan.

Karenanya, warga memilih bertahan di atas lahan masing-masing sampai persoalan itu klir. Warga tak ingin meninggalkan lahan itu tanpa menerima bayaran. Warga juga akan bertahan untuk mengantisipasi kemungkinan lahan itu akan digusur secara sepihak oleh ITDC.“Informasinya gagal lagi, tapi kita akan tetap bertahan. Jangan sampai ketika kita pulang terus petugas datang,”kata Amaq Seneng, salah seorang yang mengaku sebagai pemilik lahan saat ditemui di lokasi, Senin (31/8).

Amaq Seneng bersama keluarganya mengaku tidak pernah menolak pembangunan. Mereka bahkan sangat mendukung adanya pembangunan itu. Tapi mereka meminta agar lahan mereka dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku. “Lahan saya dan keluarga ada 65 are dan ini tidak pernah dibayar. Makanya kita tetap bertahan,”tegasnya.

Amaq Seneng mengaku mengantongi sporadik sebagai bukti kepemilikan lahan. ITDC sendiri sudah melakukan pendekatan dengan warga dan berjanji akan membeli lahan mereka. Tapi janji itu tidak kunjung bisa terealisasi. “Kita mau menjual tanah kita dan sangat mendukung program pemerintah. Tapi tanah kami belum pernah dibayar dan harga juga belum ditentukan,’’ katanya.

Senada disampaikan warga lainnya Baiq Suryani. Dia mengaku lahannya seluas 62 are masuk dalam HPL. Baiq Suryadi mengaku telah meminta orang lain untuk menggarap lahannya, tapi sekarang sudah diambil alih. “Makanya kami akan terus bertahan dan kami tidak mengetahui alasan ITDC belum membayar lahan kami. Kami juga punya bukti kepemilikan,’’ ujarnya.

Baiq Suryadi menyebut, ada sekitar 29 pemilik lahan yang belum dibayar sampai sekarang. Dan, semua warga ini memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. Karenanya, ia berharap agar pemangku kebijakan bersedia membayar lahan mereka agar tak merugikan masyarakat. “Kalau mau menggusur maka bayar dulu lahan kami,”timpalnya.

Tokoh masyarakat selatan, H Lalu Muhammad Putria meminta agar ITDC dan pemerintah segera menuntaskan persoalan ini. Karena persoalan kepemilikan lahan ini cukup rumit dan belum bisa dituntaskan. Mengingat, KEK Mandalika memiliki lahan luas 1250 yang sudah masuk HPL. Lahan ini sudah masuk peta hijau yang artinya tidak ada masalah. Namun, ada beberapa zona yang masih ditandai dengan zona merah yang artinya belum tuntas, zona kuning yang artinya masih bermasalah, dan zona putih.“Masyarakat di selatan yang merasa punya lahan mereka pernah datang ke rumah tanpa saya undang. Mereka datang untuk menyampaikan bahwa ada yang merasa lahan mereka sudah dijual oleh saudara dan ada yang merasa lahan mereka belum dijual. Jadi hal itu harus disikapi,”kata Putria.

Maka warga yang sudah menjual tanahnya harus melepasnya. Sementara ada masyarakat juga yang mengaku pernah digugat secara pidana dan perdata yakni Gema Lajuardi. Tapi sampai tingkat MA bahwa masyarakat menilai sudah menang. “Maka saya selaku orang tua jika ada putusan pengadilan. Maka harus ada alasan untuk dieksekusi, apalagi masyarakat menang,”terangnya.

Putria menegaskan, pemerintah dan ITDC melakukan pendekatan jika hendak melakukan penggusuran. Permasalahan ini harus diselesaikan dengan arif bijaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saya tidak mau melihat masyarakat yang tidak memiliki alas hak untuk menghambat pembangunan. Tetapi masyarakat yang benar-benar memiliki alas hak yang benar sesuai aturan maka harus diselesaikan dengan arif. Jangan melakukan penggusuran sebelum masalah selesai,”pintanya.

Pihak ITDC sendiri belum bisa dikonformasi terkait persoalan ini. namun di sisi lain, pihak ITDC dalam rilis resminya menyiapkan hunian relokasi sementara bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah di The Mandalika. Hal ini sebagai bagian dari program pengembangan The Mandalika. Lahan yang disiapkan untuk hunian sementara seluas lebih kurang 2,5 hektare berada di HPL 94 milik ITDC di Desa Mertak.

Penggunaan lahan milik ITDC ini bersifat pinjam pakai atas dasar surat dari Bupati Lombok Tengah kepada ITDC untuk peminjaman lahan tersebut. Lahan tersebut dipersiapkan bagi sekitar 121 KK yang selama ini menempati area di sekitar jalan khusus kawasan (JKK) The Mandalika. Namun terbukti tidak memiliki surat kepemilikan tanah yang sah sesuai hasil verifikasi tim tanah Forkopimda yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur NTB.

JKK sendiri merupakan jalan yang menghubungkan antar lokasi di dalam kawasan The Mandalika. Namun bisa difungsikan juga untuk berbagai kegiatan antara lain event balap berskala internasional dan event lain seperti triathlon, marathon, karnaval, dan lainnya. Di lokasi hunian sementara, masing-masing KK akan menempati kavling seluas lebih kurang 100 m2 untuk digunakan sebagai tempat tinggal dan untuk menjalankan penghidupannya.

Direktur Konstruksi dan Operasi ITDC, Ngurah Wirawan menegaskan, selain meminjamkan lahan, ITDC juga akan menyiapkan infrastruktur dasar berupa sumur, jalan akses, listrik, PJU, toilet, tempat sampah, drainase, sanitasi, kandang komunal dan kelengkapan fasilitas umum lainnya di lokasi hunian sementara sehingga layak dan siap digunakan oleh masyarakat yang direlokasi. Proses penyiapan infrastruktur dasar relokasi sementara ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan September 2020. Seluruh kegiatan penyiapan infrastruktur dasar bagi lokasi relokasi sementara ini merupakan bagian dari program MUTIP-AIIB.“Relokasi warga ini merupakan salah satu bentuk kepedulian ITDC dalam melaksanakan pengembangan The Mandalika, khususnya penyelesaian permasalahan lahan dengan tetap memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat. Kegiatan relokasi ini dilaksanakan atas persetujuan warga yang akan direlokasi. Mereka akan tinggal di hunian sementara ini hingga hunian tetap bagi mereka telah tersedia dan layak huni,” ungkap Wirawan, kemarin.

Ia menegaskan, berdasarkan SK Bupati Lombok Tengah tentang penerima bantuan stimulan dan relokasi warga terdampak No. 300/2020 pada 3 Juli 2020 (tahap 1) dan No. 349/2020 pada 30 Juli 2020 dan telah diverifikasi oleh PUPR terdapat 121 KK yang akan direlokasi. Terdiri dari 67 KK dari Dusun Ebunut dan 54 KK dari Dusun Ujung Lauk. “Dari jumlah tersebut, saat ini tercatat sebanyak 85 KK telah pindah dari lokasi semula. Di mana 61 KK telah membuat kavling di HPL 94 dan 24 KK mempunyai rumah tinggal di tempat lain. Sisanya masih menempati lahan di sekitar JKK atau Dusun Ujung dan Ebunut,”terangnya.

Ke depan, seluruh warga yang direlokasi akan ditempatkan direlokasi permanen atau hunian tetap seluas 2 ha di Dusun Ngolang Desa Kuta, setelah lokasi tersebut siap. Pembangunan hunian permanen ini akan dilaksanakan oleh Pemda Lombok Tengah bersama dan dibantu oleh Kementerian PUPR melalui Satuan Non Vertikal Permukiman NTB untuk pembangunan hunian pariwisata permanen. “Kami berterima kasih atas dukungan dan kesadaran warga yang menempati lahan untuk menghormati hukum yang berlaku. Sehingga, mereka secara sadar dan sukarela mau direlokasi di tempat baru,”ucapnya.

ITDC berharap dengan adanya relokasi ke tempat yang baru, masyarakat dapat tetap hidup dan melaksanakan aktivitas dengan lebih nyaman sekaligus dapat mempercepat proses pembangunan di The Mandalika. “Kegiatan ini juga merupakan bukti komitmen ITDC sebagai BUMN untuk mengembangkan The Mandalika dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, mendorong peningkatan kesejahteraan warga sekitar dan membawa multiplier effect yang besar bagi perekonomian NTB,”tegasnya.(met)

Komentar Anda