
PRAYA – Polres Lombok Tengah membebaskan 5 dari 8 perempuan yang diamankan saat penggerebekan kampung narkoba di Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, pada Kamis (30/1) lalu itu.
Sebelumnya, dari 25 warga yang diamankan, diketahui 8 di antaranya adalah perempuan dan 17 laki-laki.
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedi Miharja, menyampaikan bahwa dari 8 perempuan yang diamankan, setelah didalami terkait peran masing-masing, diputuskan 5 orang dipulangkan karena tak cukup bukti. Sementara 2 perempuan diamankan di Polres Lombok Tengah, dan 1 perempuan lainnya dibawa ke Polda NTB.
Pemulangan disaksikan oleh Kades, Perangkat Desa, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan masyarakat. “Mereka sebelumnya diamankan lantaran menghalangi proses penindakan yang dilakukan aparat kepolisian dibantu TNI. Karena spontanitas melihat orang banyak, mereka teriak sehingga saat itu, untuk fokus melakukan penggeledahan agar tidak diganggu dan bisa kondusif, langsung kita amankan juga,” ungkap IPTU Fedi Miharja kepada Radar Lombok, Kamis kemarin (5/2).
Sementara itu, 2 perempuan yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lombok Tengah. Salah satu perempuan berinisial IS diduga berperan menyediakan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
Sementara, 1 perempuan berinisial Y dibawa ke Reserse Direktorat Narkoba Polda NTB karena memiliki barang bukti yang melekat pada dirinya saat penggerebekan. “Untuk terduga pelaku inisial Y dan suaminya dibawa ke Polda NTB karena menyembunyikan barang bukti sebanyak 9 gram di rumahnya,” tegas Fedi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan petugas gabungan beberapa waktu lalu, 25 warga diamankan terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan.
Sebanyak 3 orang merupakan target operasi (TO) dan 22 non-TO. Termasuk beberapa warga yang diamankan karena mencoba menghalangi petugas saat penangkapan dan penggeledahan. (met)