GIRI MENANG – Polisi menangkap tiga orang pengedar sabu di Desa Karang Bongkot Kecamatan Labuapi, Kamis (20/3). Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana dalam keterangan resminya kemarin menyampaikan bahwa penggerebekan ini berdasarkan penangkapan atau pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
“Kecamatan yang paling banyak penangkapan kasus narkoba adalah Labuapi, desa yang paling banyak pengungkapan kasus narkoba adalah Desa Karang Bongkot,”ungkapnya.
Sebelum melakukan penggerebekan, polisi melakukan rapat internal. Setelah diputuskan waktu pelaksanaan penggerebekan, polisi melakukan penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan.” Pada hari Kamis pagi kita melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Tga orang ini merupakan Target Operasi (TO) dengan inisial SU, HT dan HS, dan tambahan satu target non TO inisial SA. Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa HP dan uang tunai dibawa ke Mapolres.” Tiga orang tersangka merupakan target operasi,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan 3,88 gram narkotika jenis sabu, 7 buah poket plastik bekas pembungkus sabu, 7 unit HP android, 4 bendel klip kosong, 4 buah tabung/pipet kaca, 8 buah korek api, 3 buah bong ( alat hisap sabu), 4 buah skop sabu (pipet yang diruncingkan), 3 buah sumbu aluminium foil, 2 buah tas, uang tunai Rp. 36.577.000, (tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh tujuh rupiah). Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman dengan hukuman maksimal 5 sampai 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Polres Lombok Barat juga menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba selama tiga bulan dimana hasilnya ada 12 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang, salah satunya merupakan seorang perempuan dan 15 laki-laki di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan paling banyak di Kecamatan Labuapi dengan 6 kasus, tiga diantaranya di Desa Karang bongkot, Kecamatan Gerung 2 kasus, Kecamatan Batulayar 2 Kasus, Kecamatan Sekotong 1 kasus dan Kecamatan Mataram 1 kasus.(ami)