Penggerebekan di Karang Bagu, Lima Warga Diangkut Polisi

Penggerebekan di Karang Bagu
PENGGEREBEKAN: Tampak anggota Tim Satresnarkoba Polresta Mataram ketika melakukan penggerebekan Narkoba di salah satu rumah warga yang diduga milik seorang pengedar narkoba di Karang Bagu, Jumat sore (27/12).( IST FOR RADAR LOMBOK)

Jaringan Narkoba Abian Tubuh Kembali Terungkap

MATARAM—Tim Satresnarkoba Polresta  Mataram kembali melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang diduga milik seorang pengedar narkoba di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat sore (27/12), sekitar pukul 13.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Budi Astawa mengatakan penggerebekan itu dilakukan berdasarkan hasil pantauan lapangan selama beberapa hari. “Jadi sebelumnya ada informasi kalau salah satu rumah disana kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba. Kami kemudian melakukan pengamatan lapangan, baru kemudian tadi kita melakukan penggerebekan,” ungkapnya.

Dari penggerebekan yang berlangsung sekitar satu jam lebih tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang  warga. ”Empat laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka kini masih dalam pemeriksaan. Identitasnya pun belum saya ketahui,” bebernya.

Selain mengamankan lima warga tersebut, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan Narkoba, seperti bekas klip, alat hisap, dan timbangan. Sementara untuk barang bukti narkotika, polisi belum memastikan ada atau tidaknya. “Tadi ada sisa-sisa, tetapi apakah itu sabu atau tidak, belum dapat dipastikan. Nanti kami lakukan tes laboratorium dulu,” ujarnya.

Terkait peran dari kelima warga tersebut, Kadek Budi Astawa juga belum bisa menyimpulkan. Hanya saja berdasarkan beberapa barang bukti yang ditemukan saat penggerebekan, kuat dugaan bahwa mereka adalah pengedar narkoba.

“Dari barang bukti yang ada, kuat dugaan bahwa mereka adalah pengedar. Namun pastinya itu setelah pemeriksaan selesai,” tegasnya.

Sehari sebelumnya (26/12), Tim Sat Resaarkoba Polresta Mataram juga telah mengungkap bisnis narkoba di Abian Tubuh Selatan, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dimana seorang terduga pengedar bernama Made Brata berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba.

Kasat Reskrim Polresta Mataram mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi. Dimana salah satu kos-kosan yang ditempati pelaku di jalan Pantai Kuta, Abian Tubuh kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi turun melakukan penyelidikan. Begitu informasi yang diterima benar adanya, Kadek Budi Astawa langsung memimpin tim  untuk melakukan penggerebekan. Dari penggerebekan tersebut, pelaku Brata berhasil diamankan.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Disana, Tim Opsnal menemukan 10 poket narkotika jenis sabu seberat 4.30 gram.. Dimana salah satunya merupakan poket besar.  Kemudian ada 9 butir narkotika jenis ekstasi seberat 2.07 gram yang disimpan dalam botol kratingdaeng,”kata Kadek Budi Astawa.

Kadek  menambahkan, pihaknya sudah memeriksa pelaku  Made Brata. Dari keterangannya, ia baru menjalani bisnis tersebut sejak dua minggu lalu. Alasan dia terjerus bisnis haram tersebut adalah karena faktor ekonomi. Sebelumnya, pelaku ini hanyalah seorang pengguna.

“Ia sudah mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2010. Jadi sudah 9 tahun. Keadaan ekonomi yang mendorong yang bersangkutan untuk menjadi pengedar,”ungkapnya.

Terkait darimana pelaku mendapatkan barang tersebut, Kadek Budi Astawa mengaku masih melakukan pendalaman. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara didapati petunjuk bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang berinisial M dan C.

“Mereka juga berasal dari Abian Tubuh. Namun keberadaannya belum diketahui sampai sekarang. Kita masih melakukan pencarian,“ ungkapnya.

Sementara terhadap pelaku Made Brata kini diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti. Pelaku  Made Brata dijerat pidana Pasal 112 dan Pasal 114  Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (der)

Komentar Anda