Penggelapan Pajak Hotel Restoran Masuk Meja Polisi

Jalaludin (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYADugaan penggelapan dana pajak hotel dan restoran hingga mencapai Rp 992.802.410 yang dilakukan salah seorang oknum mantan honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah berinisal LHI kini diproses Polda NTB. Hal ini dilakukan karena oknum yang sebelumnya bertugas sebagai juru pungut pajak ini diduga tidak menyetorkan pembayaran pajak yang diberikan pengelola hotel dan restoran pada tahun 2019-2020 lalu ke kas daerah.

Diprosesnya kasus ini oleh aparat penegak hukum (APH) terkuak setelah beberapa pejabat Bappenda menjalani proses pemeriksaan di Polda NTB. Saat ini, setidaknya lebih dari enam orang dari pegawai dan pejabat Bappenda yang sudah menjalani proses pemeriksaan. Sehingga pihak Bappenda juga saat ini menyerahkan seluruh proses tersebut ke APH.

Kepala Bappenda Lombok Tengah, Jalaludin tidak menafikan kasus penggelapan dana pajak hotel dan restoran ini sudah ditangani APH. Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan siapa yang melaporkan kasus itu, apakah ada orang lain dari Bappenda atau memang dari Bappenda sesuai dari saran DPRD Lombok Tengah yang menyarankan kasus itu dibawa ke ranah hukum. “Sudah ditangani Polda NTB kasus dugaan penggelapan pajak hotel dan restoran ini, dan sudah beberapa orang dipanggil untuk di-BAP. Saya memang tidak dipanggil, tapi yang pegawai lainnya dipanggil. Kalau tidak salah, ada sekitar enam orang yang dipanggil,” ungkap Jalaluddin saat ditemui di kantor DPRD Lombok Tengah, Kamis (14/7).

Baca Juga :  Mengandung E-Coli, Embung Bidadari Urung Ditutup

Pihaknya enggan membeberkan terlalu jauh terkait dengan proses penanganan kasus di APH. Karena yang dipanggil adalah petugas Bappenda lama yang mengetahui secara rinci permasalahan tersebut. “Yang jelas sudah ditangani Polda NTB dan sekarang sedang tahap proses. Jadi semua yang berkaitan sudah dipanggil,’’ terangnya.

Seperti diketahui kasus ini terbongkar setelah adanya laporan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat Lombok Tengah nomor: 700/27/PNS/RHS/2021/TT, tanggal 16 Maret 2021 perihal LHA tujuan tertentu tahun 2020 untuk pajak hotel dan restoran. Oleh Bapenda sampai sekarang terus berupaya menagih oknum honorer tersebut, agar bisa segera membayar. Bahkan Bapenda sudah melayangkan surat kepada oknum tersebut hingga sembilan kali. Namun ternyata oknum honorer yang diketahui sudah dipindahtugaskan tersebut tidak kunjung merespons untuk mengembalikan. Pihak Bapenda juga masih terus melakukan pendekatan dengan cara kekeluargaan agar oknum tersebut mau mengembalikan dana yang tidak disetor ke kas daerah itu. “Kita sudah bersurat sampai sembilan kali untuk menindaklanjuti hasil audit Inspektorat ini agar yang bersangkutan segera mengembalikan atau menyetorkan pada kas daerah. Tapi sampai sekarang tidak ada hasil, tapi kita akan terus berusaha menagih agar permasalahan ini bisa segera tuntas,” tandasnya. (met)

Komentar Anda