Penggantian Buku Nikah Masih Wacana

BUKU NIKAH
PERNIKAHAN: Salah satu pasangan yang melaksanakan pernikahan di Bertais Kota Mataram. (Special for Radar Lombok)

MATARAM—Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, H Burhanul Islam mengatakan, penggantian buku nikah dengan kartu nikah masih sebatas wacana. Karena masih direncanakan oleh Kementrian Agama.

Ia menyebut, Kemenag berencana akan menerapkan kartu nikah. Kartu ini direncanakan layaknya kartu ATM ataupun E-KTP. Sehingga kartu tersebut bisa lebih mudah dibawa oleh warga masyarakat. ‘’Itu masih rencana Menteri Agama. Jadi nanti buku nikah itu semakin diefisienkan seperti E-KTP atau ATM,’’ ujarnya, Selasa kemarin (13/11).

Kata dia, rencana itu sedang digodok dengan matang oleh Kemenag. Ditargetkan, kartu nikah ini akan diberlakukan akhir November mendatang. Hanya saja, rencana tersebut belum disosialisasikan ke Kemenag provinsi maupun kabupaten.

‘’Ini belum disosialisasikan bagaimana nanti penerapannya. Kita tunggu saja arahan dari Kementrian Agama,’’ katanya.

Meskipun kartu nikah ini akan diberlakukan, buku nikah tetap diadakan. Ini karena menyangkut hukum akhirat yang membutuhklan proses pencatatan dan keabsahan. ‘’Jadi buku nikah itu tetap ada walaupun nanti ada kartu nikah. Jadi tidak benar itu buku nikah ditiadakan,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Separuh Pasutri Mataram Belum Punya Buku Nikah

Selain itu, proses pencatatan sebelum pernikahan tetap diadakan. Karena catatan pernikahan tidak boleh dihilangkan. Syaratnya pun tetap seperti sebelumnya. Data pernikahan pun tidak bisa dimanipulasi terutama yang berkaitan dengan peryaratan wali harus jelas.

’’Di sana nanti juga harus jelas siapa yang menjadi saksi. Status wali juga harus jelas. Apakah wali hakim atau wali nasab. Jadi nantinya buku dulu yang terbit baru kartunya. Persyaratan pernikahan harus kuat dari sisi hukum,’’ terangnya.

Kartu nikah ini nanti dilengkapi oleh barcode ataupun pin. Sehingga data didalamnya terbaca. Ia pun menyambut baik pemberlakuan kartu nikah tersebut. Karena bisa memudahkan warga masyarakat.

Baca Juga :  Separuh Pasutri Mataram Belum Punya Buku Nikah

‘’Kartu nikah ini tidak bisa dibuat lebih dari satu. Jadi tidak semudah membuat KTP atau ATM. Nanti ada prosesnya,’’ jelasnya.  

Ia memastikan, SDM di Kemenag kabupaten maupun provinsi tidak masalah jika penerapan kartu ini diberlakukan. Karena Kantor Urusan Agama di NTB sudah tersambung secara online. ‘’Jadi sistem informasi buku nikah sebelumnya sudah kita mulai. Jadi kedepan sudah tidak ada masalah dengan SDM. Tinggal bagaimana nanti keputusannya tinggal kita tunggu dari Kementrian,’’ pungkasnya.

Awaludin, salah satu warga menyambut baik rencana pemerintah ini. Alasan utamanya adalah kartu nikah lebih mudah dibawa dari pada buku nikah.

‘’Kan tidak mungkin kalau buku nikah kita bawa kemana-mana. Kalau kartu setiap saat dimungkinkan untuk dibawa setiap saat,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda