Pengganti Kapolda NTB Belum Ditetapkan

Kombes Pol Rio Indra Lesmana (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tinggal sepekan, tepatnya 25 September 2024 nanti Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq akan purna-tugas. Sementara, surat telegram (TR) mutasi yang akan menggantikannya sebagai Kapolda NTB belum keluar.

“(Purna-tugas) Tanggal 25 September ini. Namun untuk TR mutasi jabatannya masih belum turun dari mabes,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana, Rabu (18/9).

Diakui, dirinya belum mendapatkan bocoran siapa nama yang akan menggantikan Irjen Raden Umar Faroq. Siapa pun pengganti Umar Faroq, lanjut Rio, pihaknya sudah bersiap untuk diadakannya serah terima jabatan. “Untuk penggantinya saya belum tahu,” sebutnya.

Baca Juga :  MA Anulir Putusan Bebas Bandar Sabu Mandari dan Suami

Per 25 September 2024, Irjen Pol Raden Umar Faroq berusia 58 tahun. Jika TR mutasi belum keluar hingga 25 September, Umar Faroq masih bisa menjabat Kapolda NTB hingga akhir September 2024. Sebelum 1 Oktober 2024.

“Sebelum tanggal 1 Oktober 2024, pasti ada TR mutasi dan serah terima jabatan. Karena kita sudah beberapa kali rapat untuk kegiatan sertijab (serah terima jabatan) ini,” ungkap dia.
Ditanya kemungkinan Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan yang akan menjadi Kapolda NTB yang baru, Rio belum bisa memastikan. Mengingat, keputusan yang akan menjadi pengganti Raden Umar Faroq wewenangnya Kapolri. “Kita masih tunggu. Siapa penggantinya saya tidak tahu,” tandasnya.

Baca Juga :  Jaksa Cabut Berkas Banding Kasus Poltekkes Mataram

Diketahui, Raden Umar Faroq mulai menjabat sebagai Kapolda NTB pada 14 Oktober 2023. Sebelumnya ia menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Ia menggantikan posisi Irjen Djoko Poerwanto yang dimutasi menjadi Kapolda Kalimantan Tengah waktu itu. Mutasi itu berdasarkan TR dengan nomor ST/2360/X/KEP./2023. (sid)

Komentar Anda