Pengerukan Labuan Haji Masih Tak Jelas

LABUAN HAJI: Inilah kolam labuh Pelabuhan Labuan Haji yang sampai saat ini tak kunjung dikerjakan (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pengerukan kolam labuh Pelabuan Labuan Haji sampai saat ini masih belum ada kejelasan. Pihak Kontraktor PT Guna Karya Nusantara dari Bandung (Jawa Barat) sebelumnya telah mengajukan perpanjangan waktu pengerjaan.

Perpanjangan waktu itu diajukan setelah batas  waktu pengerjaan dalam perjanjian kontrak  habis pada 9 Desember 2016 lalu. Namun ketika itu, aktifitas pengerukan di Pelabuhan itu tak kunjung dilakukan. Meski diketahui, kapal pengeruk itu sendiri telah lama didatangkan ke lokasi pengerukan.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nungroho mengatakan, pihaknya sendiri telah  menjalankan aturan terkait pengerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaklu dalam hal ini Perpres dan aturan lainnya. Namun dalam perjalannya, ternyata terjadi keterlambatan pengerjaan yang dilakukan kontraktor itu sendiri.

Untuk menentukan nasip pengerjaan Pelabuan ini kata dia , mereka pun segera akan melakukan rapat dengan melibatkan pihak terkait. Baik itu tim TP4D, tim teknis, pengawas termasuk dengan rekanan. Rapat itu  rencannya akan dilakukan tanggap 3 Januari ini. ‘’ Kita lihat ajak nanti keputusannya apa,” jawabnya.

Baca Juga :  Cerita JCH Lanjut Usia yang Berharap Memeluk Wali Kota Sebelum Berangkat Haji

Disinggung masalah pengajuan perpanjangn waktu olah Kontraktor, Nugroho belum bisa memberikan kepastian. Meski ini menjadi kewenangan PPK, namun itu tidak cukup dari mereka saja. Karena disini ada tim, sehingga keputusan apakah diberikan perpanjangan waktu atau tidak harus berdasarkan keputusan bersama dengan tim.

“Kalau itu pun kewenangan ada di PPK, tapi kan kita punya tim. Ada tim Pendamping ,dan yang lainnya. Endak bisa kayak gitu,  diputuskan sendiri,” jelasnya.

Kepastian akan hal itu, semuanya akan ditentukan dalam rapat yang akan mereka gelar nanti. Kalau pun ada peluang akan diberikan perpanjangan waktu pengerjaan, terlebih dahulu akan dilihat dampaknya ke depan.

“Makanya nanti  akan diperhitungkan pemberian perpanjangan waktu di dalam rapat. Baik itu dampaknya seperti apa, jika diberikan perpanjangan waktu. Begitu  juga terkait apa alasan keterlambatan pihak kontraktor, nanti kita akan tau di dalam rapat itu.,” terang dia.

Dijelaskan, dalam sebuah  pekerjaan  semua ada aturan. Maka  semua aturan itu harus kita ikuti.  Jika  nanti ada peluang diberikan perpanjangan waktu, maka  akan dilihat dulu  aturan yang ada. Yang jelas jika diberikan perpanjangan waktu, kontraktor tersebut pasti akan dikenakan denda.

Baca Juga :  Ali BD Mulai Jengkel dengan Kontraktor Labuhan Haji

“Kita tidak mau tidak ada denda. Dan kita juga tidak ingin dianggap ada kongkalikong dengan pihak kontraktor. Jangan sampai ada celah seperti itu yang bisa melanggar aturan dan hukum,” tegasnya.

Sementara masalah pemberian uang muka, diakuinya dari 30 pesren uang muka yang harus diberikan, saat ini baru  hanya 20 persen uang muka yang telah dibayar ke rekanan  dari total anggaran pengerjaan Rp. 38 miliyar.  Dan itu tidak salah, karena sudah menjadi keharusan untuk diberikan ke rekanan.

“Yang namanya pengerjaan halangan dan rintangan itu pasti ada. Masalah yang ada saat ini, karena kontraktor itu belum kerja. Kalau lebih jelas apa masalahnya belum kerja, sebaiknya ditanya langsung ke pemborongnya,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda