Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji Gagal

SELONG–Tenggat perpanjangan masa kerja PT Gunakarya Nusantara dalam proyek keruk kolam labuh dermaga Labuhan Haji sudah habis. Perpanjangan masa kerja terhitung per 31 Desember 2016 lalu hingga 18 Februari 2017 pasca adendum.

"Karena sudah habis masa tenggat perpanjangan kontrak kerja, perusahaan pelaksana pada proyek kolam labuh itu secara otomatis putus kontrak," kata Sekretaris Partai Gerindra Lombok Timur, Budi Wawan, Senin (20/2).

Pemutusan kontrak, jelasnya, berlaku otomatis lantaran perusahaan tersebut wanprestasi. Mengingat sejauh ini, tak sedikit pun progres pekerjaan yang bisa ditunjukan PT Gunakarya Nusantara. Alih-alih bekerja, perusahaan ini membiarkan pekerjaannya terbengkalai.

Putus kontrak dengan rekanan, imbuhnya, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010. Di dalam regulasi ini salah satunya mengatur tatacara pemutusan kontrak kerja karena wanprestasi dan korupsi.

Lantaran tak ada aksi di lapangan, Budi Wawan menyebut proyek ini telah gagal. Kegagalan proyek itu disebutnya karena banyak faktor. Yang paling mendasar adalah dugaan tidak adanya Analisa Mengenai Dampak Lungkungan (Amdal).

Baca Juga :  Lotim Swasembada Bawang Putih Terkendala Bibit

[postingan number=3 tag=”labuhan”]

"Maka wajar jika Pemprov NTB tidak berani mengeluarkan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK)," jelasnya.

Amdal yang diklaim oleh Pemkab Lombok Timur terkait proyek ini adalah pembangunan dermaga, bukan kolam labuh. Amdal pembangunan dermaga dan kolam labuh disebutnya terpisah satu sama lain. Pemkab Lotim tidak bisa mengklaim Amdal pembangunan dermaga dengan kolam labuh sebagai satu kesatuan mengingat item pekerjaan terpisah.

Andaipun Amdal pembangunan dermaga yang dijadikan rujukan, Amdal tersebut sudah kadaluarsa. Ia lalu merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012. Di dalam aturan itu menyebutkan masa berlakunya Amdal adalah 5 tahun terhitung sejak dikeluarkan.

"Proyek dermaga ini dibangun masa pemerintahan Ali BD pada priode sebelumnya. Sudah berapa tahun itu sampai digantikan Pak Sukiman," ketusnya bertanya.

Karena dianggap kadaluarsa, praktis hingga kini tidak ada legal standing (alas pijak) yang bisa dijadikan pembenar untuk melaksanakan proyek tersebut. Pengerukan kolam labuh dermaga ini dipastikan cacat hukum.

Baca Juga :  4 Jamaah Haji NTB Meninggal Dunia

Terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (LH) Lombok Timur, Mulki mengamini soal kadaluarsanya Amdal proyek dermaga. Ia pun memastikan sudah putus kontrak dengan perusahaan pelaksana pada pekerjaan pengerukan kolam labuh itu.

“Kita sudah putus kontrak, tinggal kita klaim jaminan uang muka yang sudah dikeluarkan Pemkab Lotim,” ungkapnya melalui sambungan selulernya.

Saat ini, lanjutnya, ia tengah berada di Bandung, Jawa Barat, bersama Kepala Dinas PU Lotim dan Sekda Lotim untuk menuntaskan persoalan tersebut. Keberadaannya di Kota Kembang lantaran perusahaan pemenang tender yang gagal melaksanakan tugasnya menjadikan BNI Bandung sebagai bank penjamin uang muka.

Di bank bersangkutan, sambungnya, sedang diurus klaim uang muka untuk ditransfer ke kas daerah.

Meski sudah proyek ini sudah gagal, rupanya Pemkab Lotim tak kunjung kapok merealisasikan proyek yang dianggap strategis tersebut. Dipastikan pada APBD Perubahan 2017 mendatang anggaran pengerukan kolam labuh kembali dijatah. “Akan kita jatah lagi nanti saat APBD Perubahan,” tandasnya. (rzq)

Komentar Anda