Pengerjaan Tidak Beres, Tiga RTG Dibongkar

DIBONGKAR: Aparat TNI bersama warga saat membongkar salah satu RTG yang dibangun tidak sesuai spesifikasi.. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Anggota Kodim 1620/WB Lombok Tengah terpaksa membongkar sejumlah rumah tahan gempa (RTG) korban gempa. Pasalnya, rumah-rumah yang dibongkar ini tak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam rencana anggaran belanja (RAB).

Dandim 1620/WB Loteng, Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan bersama Kordinator Wilayah (Korwil)  Lombok Tengah dan tim fasilitator terpadu menindak dengan membongkar RTG yang tak sesuai spesifikasi. Pembongkaran dilakukan di tiga titik di Kecamatan Batukliang Utara. Tindakan ini demi mencegah buruknya kualitas hunian korban gempa yang dibangun dari dana siap pakai (DSP) pemerintah pusat.

Pembongkaran yang dilakukkan tim fasilitator terpadu bersama Korwil dan pemilik rumah berlangsung di tiga rumah yakni masing- masing satu rumah di Dusun Setiling I, Setiling II, dan Dusun Setiling III Desa Setiling Kecamatan Batukliang Utara.

Dandim 1620/Loteng, Letkol Inf I Putu Tangkas Wiratawan ketika dikonfirmasi mengaku sudah meninjau lokasi RTG. Hasilnya banyak catatan dan masalah yang ditemukan dalam pembangunan RTG ini. Pihaknya kemudian memerintahkan kepada tim fasilitator terpadu agar membongkar tiga unit RTG yang dibangun tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan. “Saya perintahkan untuk bongkar bangunan yang salah dan tidak sesuai dengan ketentuan,’’ tegas Putu Tangkas, Kamis (18/3).

Selain membongkar tiga unit bangunan, Putu Tangkas juga mengaku sudah memerintahkan agar struktur bangunan diperkuat. Dicontohkannya, besi yang tidak sesuai spesifikasi, pemasangannya yang tidak sesuai, fondasi bangunannya miring disisipkan besi tambahan juga tidak luput dari sorotan. “Fondasinya yang rapuh dan bengkok atau bantalan cornya miring, maka harus kita bongkar,’’ tegasnya.

Putu Tangkas juga mengingatkan agar aplikator sebagai pihak ketiga yang teken kontrak dengan kelompok masyarakat (pokmas) harus bertanggung jawab dengan membangun sesuai juklak-juknis RAB yang telah direkomendasi. Jika tidak maka pihaknya akan terus melakukan penindakan. “Kita jauh-jauh hari sudah ingatkan, untuk pembangunannya agar disesuaikan dengan aturan. Tukangnya juga harus terus diawasi agar mereka tidak asal membangun tapi tahu bagaimana aturan, ukuran dan bentuk rumah yang sesuai dalam gambar,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, dalam pembangunan RTG tersebut, aplikator menggunakan tukang lokal yang bertujuan untuk memberdayaan masyarakat setempat. Namun sebaliknya para tukang tersebut jangan kerja asal-asalan sehingga memengaruhi kualitas bangunan milik korban gempa.  “Karena begitu rumah ini jadi, nanti akan kita serahkan kepada masyarakat. Untuk itu jangan sampai mengecewakan masyarakat,” tambahnya. (met)

Komentar Anda