Pengepul Bibit Lobster asal Lombok Tengah Tertangkap Basah

Pengepul Bibit Lobster Tertangkap Basah
DIAMANKAN: Selamet, warga Dusun Awang Balak Desa Mertak Kecamatan Pujut saat diamankan petugas Polres Lombok Tengah. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA – Aparat Polres Lombok Tengah tak henti-hentinya memburu penyelundup bibit lobster yang kian marak.

Setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan ribuan bibit lobster di Bandara Internasional Lombok (BIL). Kali ini, petugas Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan salah seorang nelayan yang kedapatan sedang membungkus atau mengepak bibit lobster. Pelaku diketahui bernama Selamet, 31 tahun, warga Dusun Awang Balak Desa Mertak Kecamatan Pujut.

Baca Juga :  Gerebek Sarang Judi, 14 Motor Diamankan

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini diamankan petugas saat membungkus bibit lobster di dalam kamar rumahnya, sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat lalu (1/12). Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang menjelaskan, Selamet diduga sebagai pengepul bibit loster selama ini. Aksinya diketahui petugas karena Selamet diketahui sering menangkap bibit lobster, selain menangkap ikan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa bibit lobster sebanyak kurang lebih 2 ribu  ekor,  2 buah tabung oksigen 4 kg, 3 buah bok sterofoam, 2 buah blower, 7 buah rantang plastik dan1 pak kantong plastik. “Saat melakukan penangkapan tersebut. Kami menemukan banyak alat yang digunakan untuk memasukan bibit lobster itu kedalam kantong untuk kemudian diselundupkan,” tambahnya.

Rafles menambahkan, selain mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. Petugas juga melakukan kordinasi dengan Balai Karantina Perikanan Mataram, hal itu dilakukan untuk mencari pandangan yang sama terkait barang bukti yang  sudah disita. “Untuk barang bukti sudah berhasil kita amankan. Namun apakah nantinya kita kembalikan kehabitatnya maka kita melakukan koordinasi,” jelasnya.

Lebih jauh perwira balok tiga itu menambahkan, pelaku disangka melanggar pasal 16 ayat (1) jo pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 KUHP. “Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) (UU Nomor 31 tahun 2004) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” jelasnya.

Baca Juga :  Polair Polda NTB Tangkap Pembawa Bom Ikan

Rafles menambahkan, pihaknya saat ini memang sedang gencar-gencarnya melakukan penindakan terhadap para pelaku penyelundupan bibit lobster. Bukti keseriusan meraka, beberapa bulan terakhir ini pihaknya sudah berhasil menggagalkan ribuan bibit lobster yang akan diselundupkan oleh para pelaku dari berbagai tempat. “Karena dari Mabes juga menjadikan bahwa masalah lobster adalah atensi. Maka hal itu juga kami lakukan untuk memberantas mafia lobster itu,” tandasnya. (cr-met)

Komentar Anda