MATARAM – Pemilik perumahan elit Natura Boutique Residence yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Lendang Ree Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara, H. Muhammad masih menunggu hasil revisi Perda RTRW nomor 12 tahun 2011. Perumahan ini sebagaimana pemberitaan sebelumnya, distop pembangunannya oleh Pemkot karena dianggap berdiri di atas lahan RTH (Ruang Terbuka Hijau).
Ia sendiri mengaku kooperatif dan mematuhi aturan yang berlaku.” Kami masih menunggu saja, kami sudah beberapa kali bertemu wali kota terkait kelanjutan bangunan perumahan ini,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin.
Proyek perumahan ini distop sejak Oktober lalu. Pemerintah Kota Mataram telah melakukan penyegelan. Pembangunan perumahan ini juga dipastikan belum mengantongi izin.
Pada pertemuan dengan wali kota kata Muhammad, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan yakni dengan menyediakan lahan RTH sebagai pengganti seluas 2 hektar, tapi itu masih wacana karena masih menunggu hasil revisi Perda RTRW. “ Kita berharap investasi di Kota Mataram dipermudah,” singkatnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram I Gede Wiska meminta Pemkot segera mengajukan draf perubahan Perda RTRW nomor 12 tahun 2011 sehingga Mataram semakin indah. Beberapa pelanggaran juga harus menjadi perhatian serius Pemkot.(dir)