Pengembang Perumahan di Kota Mataram Wajib Sediakan Lahan Kubur

Pengembang Perumahan di Kota Mataram Wajib Sediakan Lahan Kubur
Penuh : Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain sudah overload. Pemerintah menyiapkan Perda pemakaman untuk antisipasi lahan kubur yang menyempit. (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM – Pengembang perumahan yang akan membangun komplek perumahan di Kota Mataram mulai tahun ini wajib menyediakan lahan pekuburan di sekitar komplek perumahan. Kewajiban pengembang menyediakan lahan pekuburan ini ditegaskan dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok DPRD Kota Mataram. Ini merupakan Raperda inisiatif dewan.

Alasan Perda ini disusun karena ada kasus seperti Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain yang sudah overload (penuh). Diperlukan lahan baru untuk kubur.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pemakaman Kota Mataram Gede Wiska menjelaskan, Perda ini disusun untuk mengatur soal pekuburan yang semakin hari semakin sempit, serta untuk memperkuat Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang sudah ditetapkan terlebih.” Di Perda ini akan diatur lebih rinci tentang areal pemakaman,” kata Wiska  kepada Radar Lombok (5/1) kemarin.

Baca Juga :  Gubernur Tetapkan UMK Kota Mataram

Dalam Raperda, pengembang yang punya areal perumahan di atas 25 hektar wajib menyediakan lahan pemakaman yang disatukan dengan fasalitas umum dan fasilitas sosial lainnya. Sebab dari kewajiban 30 persen untuk fasilitas umum dan sosial, sebanyak 2 persen harus disediakan untuk kubur.

Baca Juga :  Dinas Putus Kontrak dengan Perusahaan Kebersihan Pasar

Sementara itu untuk lahan perumahan di bawah 25 hektar, juga wajib menyediakan lahan pemakaman. Nanti polanya untuk pengembang yang memiliki lahan di bawah 25 hektar bisa dilakukan dengan cara patungan dengan pengembang lain yang berdekatan. Misalnya dalam satu kelurahan ada 3 atau 4 pengembang, maka pengembang ini bisa bergabung untuk menyediakan lahan pemakaman dimana ditekankan lahan yang tidak produktif.

Komentar Anda
1
2