Pengembang Masih Bingung Program Pengampunan Pajak

MATARAM—Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB, menggandeng Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusra memberikan sosialisasi terkait program Tax Amnesty (pengampunan pajak, red) di Mataram, Kamis lalu (4/8). Puluhan pengusaha pengembang yang ada di Provinsi NTB hadir langsung mendengarkan pemaparan terkait program Tax Amnesty dari Kanwil DJP Nusra.

Ketua DPD REI NTB, H. Mahfuddin Mahrup menyebut, jika progam pemerintah terkait Tax Amnesty ini ternyata masih sangat membingungkan para pengembang. Yang menjadi kebingungan pengusaha pengembang adalah dikenakannya biaya 2 persen untuk triwulan I, 3 persen di triwulan II dan 5 persen di triwulan III dari total nilai pajak yang dikenakan.

“Anggota DPD REI dari pengembang perumahan masih bingung dengan pengampunan pajak ini. Makanya kami undang Kanwil DJP Nusra untuk menjelaskan secara rinci tentang Tax Amnesty ini,” kata Mahrup di sela-sela halal bi halal bersama puluhan anggota DPD REI NTB yang dihadiri juga dari Kanwil DJP Nusra.

Baca Juga :  Empat Desa Jadi Pilot Program Perpusseru

Hadir juga dalam pertemuan itu, sesepuh pengusaha pengembang di NTB yang juga pemilik PT Varindo, H. Farid Amir, pengusaha senior dalam perumahan, Izat Husein, serta para pengurus DPD REI NTB lainnya seperti Sekretaris REI NTB, H. Lalu Anas Amrullah, Bendahara REI NTB, H Ahmad Rusni, dan lainnya.

Menurut Mahrup, persoalan mendasar yang menjadi kebingungan pengembang terkait program Tax Amnesty ini adalah masalah PPH dan PPN yang belum terselesaikan di sebagian kalangan pengusaha perumahan. “Apakah PPN dan PPH itu akan dibayarkan PPN sebesar 10 persen dan PPH 5 persen? Inilah yang jadi kebingungan dari pengembang dalam pengampunan pajak (tax amnesty) ini,” terang Mahrup.

Jika program Tax Amnesty justeru membebani seperti ini lanjut Mahrup, maka ini namanya bukan pengampunan, melainkan justru memiskin pengusaha. Belum lagi jika misalkan terkait asset yang dimiliki berupa mobil sebelumnya saat proses pembelian sudah dikenakan pembayaran PPN dan PPH. Tapi di program Tax Amnesty ini dikenakan lagi sebesar2 persen ketika dilaporkan sebagai harta benda dalam SPT. “Kalau seperti inikan, bukan pengampunan namanya, tapi pemerasan dan bisa memiskin pengusaha,” ucapnya.

Baca Juga :  Akan Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak Bandel

Sementara Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Nusra, Ketut Sukada mengatakan jika program Tax Amnesty ini justru sangat meringankan pengusaha dan memberikan fasilitas lebih mudah. Tax amnesty ini tidak memberatkan pengusaha, tapi justru mendapatkan keuntungan dan fasilitas bagi pengusaha yang memanfaatkan pengampunan pajak ini.

“JIka pengusaha memanfaatkan periode I untuk mengungkap asset yang belum masuk di laporan pajak, maka hanya bayar 2 persen dari harta yang belum diungkap. Ketika memanfaatkan periode ke II, maka tebusannya 3 persen, dan 5 persen untuk periode III,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda