Pengembalian Tanah Pecatu akan Kuras PAD

HAERUL ANWAR (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Lombok Utara, Haerul Anwar menyebutkan, hasil sewa lahan aset yang ingin diambil pemerintah desa selama ini telah memperoleh ratusan juta.

Apabila lahan aset ini ingin dikembalikan ke desa, maka hasil ratusan juta itu akan raib yang berimbas kepada pengurangan PAD. “Tanah pecatu yang ingin diambil pemerintah desa, termasuk dalam retribusi pemakaian kekayaan daerah yang masuk ke kas daerah sebagai tambahan PAD. Pada tahun ini, target kita dari hasil sewa mencapai Rp 350 juta, yang sudah terealisasi sebesar Rp 238 juta. Jika ini diambil alih, maka akan mengurangi sumber PAD,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Jumat (18/11).

Baca Juga :  Rencana PN Selong Eksekusi Tanah Dinilai Sepihak

Penarikan retribusi sewa lahan aset itu, jelasnya, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Dari perda ini, katanya, pengelolaan aset oleh pemerintah daerah sudah diambil sejak tahun 2012. Selain berdampak terhadap tambahan PAD, menurutnya, juga akan berimbas ke pemberian Alokasi Dana Desa (ADD). “Berkurang juga ke ADD dan dana bagi hasil pajak tidak terlalu signifikan. Pengelolaan lahan aset yang dilakukan pemerintah daerah sangat membantu daerah dalam penambahan anggaran pembangunan,” tandasnya.

Kalaupun pemerintah desa menginginkan dikelola langsung, maka saat ini pihaknya sudah masuk ke pembahasan. Yang akan memutuskan apakah tetap dikelola pemerintah daerah ataukah pemerintah desa tergantung dari keputusan kepala daerah nantinya. “Kebijakannya ada di pimpinan,” katanya.

Baca Juga :  Pemkot Siapkan 78 Miliar untuk Beli Tanah

Sementara itu, Ketua AKAD Lombok Utara Jauhari belum lama ini menyatakan, sesuai berlakunya UU No. 6/2014 tentang Desa, maka  secara otomotis pemerintah desa memiliki kewenangan penuh untuk mengelola apa yang menjadi potensi di masing-masing geografis desa tersebut. Salah satunya tanah pecatu yang telah diambil Pemkab Lombok Utara tahun 2012 silam.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemda diminta untuk mengembalikan tanah pecatu tersebut. Pemda dianggap tidak memiliki landasan hukum untuk melakukan pengelolaan terhadap tanah pecatu tersebut. “Pemda harus cepat mengambil sikap, dan kami sudah menyerahkan kepada forum,” terangnya. (flo)

Komentar Anda