Pengembalian Kerugian Negara Capai 90 Persen

H Ibnu Salim (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pada Desember 2020 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi NTB telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi NTB. Miliaran kerugian negara ditemukan, wajib dikembalikan, baik oleh eksekutif maupun legislatif.

Inspektorat Provinsi NTB, menindaklanjuti berbagai rekomendasi BPK. Namun hingga saat ini, belum 100 persen kerugian negara dikembalikan. “Secara keseluruhan mencapai 90,35 persen progres terhadap tindak lanjut LHP BPK atas penanganan Covid-19 tahun 2020,” ungkap Inspektur Provinsi NTB, H Ibnu Salim.

Dipaparkan, total kerugian negara yang direkomendasikan BPK untuk dikembalikan sebesar Rp 2.329.617.929. Sedangkan progres pengembalian mencapai Rp 2.104.752.929. Artinya, masih tersisa Rp 224.865.000. Pengembalian kerugian negara, lanjut Ibnu, diantaranya terkait pemanfaatan fasilitas pajak terhadap barang jasa yang tidak sesuai ketentuan pada perangkat daerah urusan kesehatan pada 3 OPD mencapai 94 persen.

Kemudian kelebihan pembayaran biaya pekerjaan personil jasa konsultasi perencanaan review DED & pengawasan berkala gedung pelayanan covid 19, dipastikan sudah tuntas 100 persen. “Untuk pertanggungjawaban atas reses 1 dan 2 DPRD NTB tidak sesuai ketentuan senilai Rp 255.660.000. Itu sudah tuntas dikembalikan 100 persen,” katanya.

Lalu bagaimana dengan sisa yang belum dikembalikan? Ibnu menyebut, sudah ada pernyataan dari pihak ketiga untuk segera mengembalikan kerugian negara. Temuan di DPRD NTB bukan hanya Rp 255,6 juta yang kelebihan pembayaran saja. Namun, masih ada belasan orang anggota DPRD yang bermasalah saat melakukan reses. Terkait hal itu, Ibnu mengaku masih ada selisih yang perlu pertanggungjawaban. “Terhadap tindak lanjut BPK untuk verifikasi sebagian pertanggungjawaban reses 1 dan 2 yang dilakukan Setwan bagi 16 anggota dewan, untuk sementara terdapat selisih Rp 103.635.000. Itu karena data pendukung belum klop. Jika sudah final dilaporkan ke Inspektorat, nanti kita minta disetor ke kas daerah segera dalam waktu 14 hari,” tegas Ibnu.

Ibnu sendiri belum bisa banyak bicara terkait Rp 103 juta yang masih belum tuntas di DPRD NTB. “Kalau untuk verifikasi sebagian pertanggungjawaban reses masih ada selisih, itu tanya Sekwan DPRD saja,” ucapnya.

Radar Lombok meminta keterangan Sekretaris DPRD Provinsi NTB, H Mahdi. Rupanya, Sekwan justru menunggu arahan dari BPK. “Belum ada arahan dari BPK. Belum ada rekomendasi berapa besarnya yang harus dikembalikan dari hasil verifikasi,” kata Mahdi.

Rekomendasi yang sudah jelas ada dalam LHP, terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp 255,6 juta saja. Namun, kerugian itu sudah lunas karena para wakil rakyat mengembalikan kerugian negara.
Untuk sisanya yang berkaitan dengan belasan anggota DPRD, statusnya masih belum jelas, apakah harus mengembalikan kerugian negara atau tidak. “Sisanya masih menunggu hasil penilaian dari BPK, dari verifikasi yang dilakukan oleh Setwan bersama Inspektorat. Ini yang kita tunggu,” jelas Mahdi. (zwr)

Komentar Anda