Pengembalian Dana Parkir RSUD, Jaksa Ingin 6 Bulan, Inspektorat Minta 2 Tahun

Bayu N Dinata (Ali/Radar Lombok)

MATARAM – Pasca hasil audit investigasi Inspektorat terhadap pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola pihak ketiga (rekanan) terus berproses. Karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dipastikan ikut nimbrung menindaklanjuti hasil audit investigasi inspektorat.

Berdasarkan temuan audit investigasi Inspektorat Kota Mataram, didapati sekitar Rp 900 juta lebih pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan tidak disetorkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) dari tahun 2019. Jumlah tersebut harus dikembalikan oleh rekanan ke kas daerah Kota Mataram. Tapi kini ada perbedaan tentang tenggat pengembalian yang harus diselesaikan rekanan oleh Kejaksaan dan dan Inspektorat.

Inspektorat meminta rekanan menyelesaikan temuan Rp 900 juta selama dua tahun. Yakni sampai kontrak pengelolaan parkir rekanan di RSUD berakhir 2023 mendatang. Sementara jaksa memberikan waktu untuk pengembalian cukup enam bulan saja. ‘’Kalau saya tidak mau (sampai kontrak berakhir). Kejaksaan ini kan punya kuasa dari Pemkot Mataram. Putusan strategisnya kan bisa kita intervensi di situ. Kalau kita pengennya tidak terlalu lama. Maunya itu enam bulan bisa selesai,’’ ujar Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Mataram, Bayu N Dinata di Mataram, kemarin (12/1).

Tapi dipastikannya, fungsi kejaksaan sebagai negosiator berupaya untuk menagih hasil temuan inspektorat kepada rekanan pengelola parkir RSUD Kota Mataram. ‘’Jadi nanti kita lihat deal-nya seperti apa. Tapi kita inginnya tidak terlalu lama pengembaliannya,’’ katanya.

Kejaksaan serius untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi inspektorat karena besaran temuan dinilai cukup besar sehingga perlu penanganan serius. Rekanan juga diminta harus melakukan pengembalian tepat waktu sesuai kesepakatan waktu yang diberikan nanti. Jika tidak, jaksa siap mengupayakan tindakan lain. Yakni membawa kasus tersebut ke ranah tindak pidana khusus (korupsi). ‘’Ya kita bisa pikirkan langkah lain yang lebih strategis. Yang pasti posisinya kita harus memikirkan daerah seperti apa. Keuangan daerah harus diselamatkan,’’ ungkapnya.

Kepada rekanan, jaksa sudah memberikan teguran keras sejak sebelumnya. Terlebih saat ini hasil audit investigasi inspektorat sudah keluar dan ada temuan yang harus dikembalikan. ‘’Mau tidak mau, suka tidak suka mereka harus menyelesaikan itu. Karena dasarnya audit investigasi inspektorat sudah kuat sekali itu,’’ terangnya.

Dia mengatakan, audit investigasi terhadap pengelolaan parkir RSUD Kota Mataram atas permintaan langsung Kejari Mataram. Audit investigasi diperlukan untuk mengetahui kondisi pengelolaan parkir di RSUD Kota Mataram yang sebenarnya. Untuk hasil audit investigasi secara menyeluruh. Kejaksaan masih menunggu laporan lengkap dari Inspektorat Kota Mataram. ‘’Kami dulu yang minta untuk dilakukan adit investigasi. Sekarang saya masih nunggu kabar dari inspektorat. Karena kemarin mereka yang mengundang,’’ terangnya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, terhadap hasil audit investigasi itu. Baik RSUD Kota Mataram dan rekanan sanggup menyelesaikan seluruh tunggakan. Tunggakan tersebut sanggup untuk dicicil sampai dengan kontrak pengelolaan parkir berakhir tahun 2023 mendatang. ‘’Sampai berakhirnya kontrak 2023 itu dicicil lunas yang Rp 900 juta lebih. Itu oleh rekanan yang Rp 900 juta. Kalau RSUD itu sekitar Rp 80 juta untuk pembayaran asuransi,’’ katanya.

Direktur RSUD Kota Mataram, dr Eka Nurhayati mengatakan, untuk temuan hasil audit investigasi inspektorat menjadi tanggungan dan kewajiban rekanan pengelola parkir. ‘’Itu urusan rekanan, pajaknya dia yang bayar. Kalau asuransi itu kita. Kita cicil dan tidak bayar ke rekanan. Tapi kita bayar ke BKD. Itu kompensasi pembayaran. Untuk yang Rp 900 juta kita tidak ada urusan. Itu urusan rekanan,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda