MATARAM – Pengelolaan eks Bandara Selaparang di bawah kendali Pemkot Mataram sejak 1 September 2024. PT Angkasa Pura selaku pemilik eks Bandara Selaparang menyerahkan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan eks Bandara Selaparang ke Pemkot Mataram. Tetapi kesepakatan dan kewenangan tersebut tidak gratis, ada barter didalamnya dan membuat PT Angkasa Pura setuju untuk memberikan kewenangan kepada Pemkot Mataram. Barternya adalah Pemkot Mataram memberikan relaksasi atau penghapusan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023 untuk eks Bandara Selaparang yang menjadi kewajiban PT Angkasa Pura I. Tunggakan pajak tahun 2023 untuk eks Bandara Selaparang yang nilainya mencapai Rp 750 juta. ‘’Ada tunggakan PBB tahun 2023 dihapus,’’ ujar Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, Jumat (20/9).
Pemkot Mataram menyebut tidak masalah untuk memberikan relaksasi berupa penghapusan PBB tahun 2023. Karena pemerintah daerah menilai, keuntungan yang akan diterima untuk pemanfaatan eks Bandara Selaparang jauh lebih besar dibandingkan nilai penghapusan pajak PT Angkasa Pura. ‘’Jangan melihat hanya dari PBB saja. Tapi lihat juga manfaat untuk UMKM kita di sana. Begitu juga untuk masyarakat, itu dampaknya akan lebih bagus dari pada hanya untuk memikirkan uangnya,’’ katanya.
Sesuai dengan yang direncanakan, eks Bandara Selaparang akan dibuat sebagai sentra kuliner untuk UMKM. Lalu juga untuk destinasi baru untuk warga Kota Mataram. Selain itu juga untuk perluasan area kegiatan Car Free Day (CFD) setiap Minggu pagi yang dimulai dari Jalan Udayana. ‘’Bagaimana hati kita bisa sejuk, bisa tenang menikmati itu semua dari pada kita memikirkan uangnya,’’ ungkapnya.
Tetapi dampak dari penghapusan atau relaksasi tersebut sudah terasa. Imbasnya adalah berkurangnya target penerimaan daerah dari sektor PBB. Sebagai informasi, target penerimaan PBB yang ditetapkan awal tahun 2024 sebesar Rp 30 miliar. Berkurang menjadi Rp 29 miliar pada pertengahan tahun 2024 dan dituangkan di APBD perubahan. Salah satu penyebabnya ditengarai dengan relaksasi atau penghapusan PBB yang diberikan kepada PT Angkasa Pura.
Dampak tersebut berpotensi berdampak setiap tahunnya. Karena Pemkot Mataram tidak menutup kemungkinan untuk memberikan relaksasi PBB tahun 2024 dan seterusnya. Apalagi kerjasama atau MoU Pemkot Mataram dan PT Angkasa Pura untuk pengelolaan eks Bandara Selaparang berlaku sampai 2026 nanti. ‘’Nanti lah kita lihat itu. Yang penting masyarakat merasakan bagaimana kota ini bergerak. Kota ini juga dinikmati dari seluruh lapisan masyarakat. Yang penting kita kelola dulu,’’ terangnya.
Sementara itu, GM PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Barata Singgih Riwahono mengatakan, pihaknya sudah sepakat untuk memberikan pengelolaan eks Bandara Selaparang kepada Pemkot Mataram. Mou pengelolaan dan pemanfaatan eks Bandara Selaparang untuk Pemkot Mataram berlaku dua tahun. ‘’Nanti sampai 2026 masa berlaku MoU-nya,’’ katanya.
MoU yang ditandatangani bukan tanpa kompensasi. Pemkot Mataram memberikan relaksasi berupa penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk eks Bandara Selaparang yang nilainya Rp 750 juta. ‘’Itu untuk penghapusan PBB tahun 2023 kemarin. Kalau yang 2024 nanti kita koordinasikan lagi,’’ terangnya. (gal)