Pengelola Putri Duyung Ditetapkan Tersangka

SELONG—Kasus tewasnya pengunjung objek wisata, Putri Duyung, Pringgasela beberapa waktu lalu kini dalam penanganan Polres Lotim. Bahkan kasus ini di kepolisian telah menetapkan seorang  pengelola objek wisata tersebut sebagai tersangka. Namun identitas pengelola yang ditetapkan masih dirahasikan.

Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan dalam waktu dekat, polisi berencana segera akan menahan pengelola Putri Duyung tersebut.  Dipastikan, proses penanganan kasus ini terus dikembangkan. Mengigat pengelola objek wisata itu, diketahui berstatus suami istri.

"Sejauh ini tersangkanya masih satu orang. Dia merupakan pengelolanya," ungkap Kasatreskrim Polres Lotim AKP. Wendy Oktariansyah kemarin, Rabu (18/5).

Dasar penetapan tersangka diduga karena ada unsur kelalaian pengelola terhadap perlindungan konsumen. Ini diperkuat dengan  bukti-bukti dan keterangan para saksi. Ia katakan, kasus seperti ini  bukan  yang pertama  terjadi di objek wisata itu. Melainkan sudah  keempat kalinya yang menyebabkan empat nyawa pengunjung melayang.

Diyakini, terjadi peristiwa serupa  secara berulang kali, sebagai bukti  kurangnya pengawasan yang diberikan pihak pengelola. Dalam ketentuannya, keberadaan objek wisata, pengelola harus mengutamakan kenyamanan, keamanan dan fasilitas yang memadai bagi pengunjung.

Tanggung jawab pengelola objek wisata , lanjutnya, tidak sampai disitu. Melainkan ketika ada peristiwa terjadi di luar dugaan, maka pengunjung pun juga wajib memberikan asuransi dari pihak pengelola. Tapi ketentuan seperti itu  banyak tidak dipatuhi oleh sebagian besar pengelola objek wisata. (lie)

Komentar Anda