Pengedar Sedang Digerebek, Tiga Pengamen Nyelonong Beli Sabu

DIAMANKAN: Pengedar dan pemakai sabu di Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara diamankan Tim Opsnal Polresta Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua orang terduga pengedar sabu di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, pada Senin (23/4) sekitar pukul 21.30 WITA. Kedua terduga berinisial YH (45) dan SR (26).

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, di rumahnya YH sering kali dijadikan tempat transaksi sabu. Dengan informasi tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua terduga. “Keduanya kami amankan di rumahnya YH, setelah melakukan under cover buy (penyamaran),” ujar Yogi, Selasa (24/5).

Setelah dilakukan penggeledahan dan hendak balik ke Mapolresta Mataram untuk melakukan interogasi, pihaknya menemukan tiga orang lainnya yang akan masuk ke rumah YH untuk membeli barang haram tersebut.

Baca Juga :  Pelaku Judi Togel di Rembiga Ditangkap

Ketiganya yakni S (35) asal Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram; J (36) warga Dusun Tempos, Lingkungan Batu Guling, Kecamatan Gerung, Lombok Barat yang saat ini berdomisili di wilayah Cakranegara. Sedangkan satu orang lainnya berasal dari Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur yang saat ini berdomisili di Udayana dengan inisial M (33).

“Ketiga pelaku ini merupakan seorang pengamen jalanan. Mereka kita amankan beserta lengkap dengan alat yang digunakan untuk mengamen,” katanya.

Berdasarkan pengakuan para pengamen jalanan tersebut, bahwa dirinya hanya sebatas pemakai saja. Dan tes urine-nya juga menunjukkan hasil positif. “Para pengamen ini langganannya, semuanya sudah kita amankan,” imbuhnya.

Semuanya diamankan di satu lokasi dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan alat-alat untuk mengonsumsi sabu, yang kemungkinan alat-alat tersebut juga disewakan kepada para pelanggan. “Jadi pembeli make langsung di rumahnya,” ucap dia.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Ditangkap!

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang Rp 549 ribu, korek api, ATM BCA, dan HP. Untuk barang bukti sabu sendiri, tidak ada yang didapatkan, dikarenakan terduga baru selesai mengonsumsinya. Sedangakan barang bukti dari para pengamen, berhasil diamanakan satu HP, motor Supra Fit dan satu pipa kaca. “Dalam operasi ini, hanya diamankan satu buah pipa kaca bekas mengonsumsi sabu. Sabu sendiri nihil,” bebernya.

Terduga dan barang bukti hasil operasi sudah diamankan di Mapolresta Mataram guna penyelidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan sendiri, yaitu 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda