Pengedar Sabu Pandan Salas Dibekuk Polisi

DITANGKAP : Pelaku diamankan polisi bersama barang buktinya. (ist)

MATARAM — Seorang warga Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram berinisial HJ (24 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB pada saat penggerebekan di rumahnya pada Selasa pagi (29/9) sekitar pukul 08.15 Wita. “Pada saat dilaksanakan penggerebekan terduga pelaku berada di depan rumah, hendak pergi ke warung. Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku,” Ungkap Ps Kanit I Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Selanjutnya petugas menggeledah rumah pelaku disaksikan oleh kepala lingkungan setempat yaitu Suharli. Adapun barang bukti yang ditemukan di tangan terduga pelaku HJ diantaranya 7 poket siap edar, yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,01 gram. Selain itu, 1 bungkus sedang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,95 gram dan 1 poket kecil dengan berat bruto 0,52 gram.
“Totalnya 5,48 gram,”bebernya.

Selain itu juga diamankan 1 unit alat Hisap (Bong), 1 buah gunting, 2 buah Kaca bekas pakai, 1 buah korek api (kompor), 1 bungkus plastik transparan, 2 buah pipet bekas pakai dan  1 unit tas pinggang warna hitam serta  uang tunai senilai Rp 800.000. Berdasarkan pengakuan HJ, ia mendapatkan barang haram tersebut  dari seorang berinisial VE yang merupakan warga Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dari pengakuan HJ  petugas kemudian mengembangkannya dengan mendatangi rumah VE.
Hanya saja yang bersangkutan tidak berada di rumahnya. Meski begitu petugas tetap menggeledah rumah VE dengan disaksikan beberapa orang saksi. Namun barang bukti berkaitan dengan narkoba tidak ditemukan. HJ lalu dibawa ke Polda NTB guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HJ terancam  Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (der)

Komentar Anda