Pengedar Sabu Ditangkap

DITANGKAP : Inilah pelaku yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu saat diperlihatkan di Mapolda NTB, Kamis kemarin (5/1). (Ist For Radar Lombok)

MATARAM—Tim Subsdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap MR, 41 tahun  warga Lingkungan Kebon Bawak Timur Kebon Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Dia  diduga sebagai pengguna dan pengedar nartkotika jenis sabu.  ‘’ Pelaku kita tangkap dan amankan sore tadi (kemarin, red),’’ ujar Dirresnarkoba Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP I Komang Satra  Kamis kemarin (5/1).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dilapangan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan  barang bukti berupa sabu seberat 5, 14 gram dari pria yang sehari -hari berprofesi sebagai buruh ini. ‘’ Itu kita dapatkan setelah melakukan pengledahan. Ada sabu seberat 5,14 yang kita dapatkan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Adapun barang bukti yang diamakan petugas. Antara lain, 11 poket kristal bening yang diduga sabu seberat 5,14 gram, alat hisap lengkap, tiga buah Handphone (HP), uang tunai sebesar Rp 6.740.000 yang diduga hasil transaksi sabu dan 3 buah korek api. ‘’ Ini barang bukti yang berhasil kita amankan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Menantu, Mertua dan Ipar Sekaligus

Selanjutnya, kepolisian masih akan melakukan pengembangan ke wilayah Karang Bagu Cakranegara Kota Mataram. ‘’ Pelaku masih kita introgasi di Mako Ditresnarkoba Polda NTB guna selanjutnya dilakukan pengembangan,’’ jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 127 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(gal)

Komentar Anda