Pengedar Sabu Diringkus

NARKOBA: Salah satu pelaku penyalagunaan Narkoba ketika menunjukkan lokasi dibuangnya barang bukti ketika ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Loteng, Kamis (29/8/2019). (Polres Loteng untuk radarlombok.co.id)

PRAYA—Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali berhasil memutus jaringan peredaran Narkoba di wilayahnya. Kali ini, petugas berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna barang haram narkotika jenis sabu.

Para pelaku yakni Anrean Sulton, 31 Tahun, warga Dusun Pengames, Lingkungan Tengari, Kelurahan Praya, Lalu Ayuandi, 53 Tahun,  warga Dusun Pengames, Lingkungan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Praya, dan Zakaria, 47 tahun, warga Dusun Sengkol, Desa Sengkol, Kecamatan Sengkol. Mereka ditangkap pada Kamis (29/8/2019), sekitar pukul 08.30 Wita, saat berada di rumah pelaku Zakaria di Dusun Buse, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Selain mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga poket kristal bening diduga sabu, satu pipet sendok, satu buah sumbu, satu buah pipa kaca, dua buah korek api gas, satu buah rangkaian alat hisap terbuat dari botol plastik air mineral, uang Rp 400 ribu, dan satu buah hand phone merek Samsung.

Kasat Narkoba Polres Loteng, AKP Dhafid Shiddiq menegaskan, penangkapan tiga kawanan pelaku narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa salah satu pelaku, yakni Anrean Sulton diduga sebagai pengedar sabu yang sering melancarkan aksi menjual barang haramnya di daerah tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan mengetahui keberadaan pelaku Anrean Sulton sedang berada di Dusun Buse, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, di rumah Zakaria. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Di rumah tersebut, selain Anrean Sulton dan Zakaria, ternyata ada Lalu Ayuandi,” ungkap Dhafid Shiddiq, Jumat (30/8/2019).

Dari interogasi, pelaku Anrean Sulton mengakui bahwa telah menjual tiga poket sabu kepada pelaku Lalu Ayundi, dengan harga Rp 400 ribu. Sehingga pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang Rp 400 ribu, dan satu buah pipa kaca di saku jaket dari pelaku Lalu Ayundi.

Sedangkan dari keterangan pelaku Lalu Ayundi, mengakui bahwa tiga poket kristal bening berupa sabu dibuang di belakang rumah Zakaria.  Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku Zakaria tersebut, dan hasilnya ditemukan barang bukti satu pipet, dua buah korek api gas, satu buah rangkaian alat hisap terbuat dari botol plastik air mineral di lemari dapur, dan satu buah handphone merk Samsung warna putih hitam.

“Dengan ditemukan alat bukti itu, maka  ke tiga pelaku langsung kami bawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan. Hingga sekarang pelaku Anrean Sulton masih belum bicara dari mana mendapatkan barang itu. Tapi kita masih melakukan pengembangan asal muasal barang ini, dan beratnya masih kita timbang,” jelasnya.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan untuk jaringan pelaku pihaknya akan terus melakukan pengejaran. “Kita masih melakukan pengembangan terkait peran masing-masing pelaku,” tegasnya. (met)

Komentar Anda