Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk

Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk
NARKOBA: Petugas saat mengamankan Samsul Hadi, warga Desa Danger, Kecamatan Masbagik, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Rabu kemarin (6/11).( IST FOR RADAR LOMBOK)

112,55 Gram Sabu Berhasil Disita

PRAYA—Satnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) membekuk salah seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Samsul Hadi, 27 tahun, warga Dusun Nyelak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 112,55 gram, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam milik pelaku.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dhafid Shiddiq ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Dimana pelaku ditangkap pada hari Rabu (6/11), sekitar pukul 01.30 Wita, oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, saat berada di Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.

“Ya pelaku yang diduga sebagai pengedar ini berhasil kita amankan bersama barang bukti berupa satu bungkus poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 112,55 gram, dan satu  unit handphone merk Samsung warna hitam,” ungkap Dhafid Shiddiq, Rabu kemarin (6/11).

Penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, bahwa ada orang asing tidak dikenal yang dicurigai sedang nongkrong di depan Kuburan Karang Daye. Berdasarkan informasi tersebut, kuat dugaan bahwa orang tersebut terindikasi akan melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu.

“Adanya informasi tersebut, selanjutnya saya memerintahkan Kanit Lidik dan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan menggunakan teknik observasi di sekitar lokasi tempat pelaku nongkrong itu,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ternyata benar terdapat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, sedang nongkrong di depan kuburan. Tidak menunggu waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Namun saat penggeledahan dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu itu.

“Karena di badan pelaku tidak ada barang bukti, selanjutnya petugas melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian, dan ditemukan dibawah tumpukan batu bata berupa kantong plastik warna hitam berisikan sebungkus plastik berisikan kristal bening diduga narkotika golongan satu, jenis sabu yang berjarak sekitar tiga meter dari tempat tersangka duduk,” terangnya.

Pada saat di interograsi, pelaku mengakui memiliki barang bukti kantong plastik warna hitam berisikan sebungkus plastik  berisikan kristal bening diduga sabu. Dimana pelaku mengaku hendak mengantarkan barang haram itu ke seseorang yang bernama Badi. “Setelah barang bukti berhasil kita temukan, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ke Polres Lombok Tengah, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan untuk jaringan pelaku pihaknya akan terus melakukan pengejaran, mengingat kuat dugaan jika jaringan pelaku masih besar. “Kita masih melakukan pendalaman terkait asal muasal barang ini. Termasuk melakukan pengejaran terhadap orang yang diantarkan narkoba ini,” jelasnya. (met)

Komentar Anda