Pengedar Sabu asal Sekarteja Diringkus

NARKOBA : Satnarkoba Polres Lombok Timur saat menggerebek pengedar sabu di Lingkungan Sekarteja Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong. (Ist/Radar Lombok)

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi membekuk seorang pengedar sabu bernama M. Suaqi alias Oqi, warga Lingkungan Sekarteja Kelurahan Sekarteja Kecamatan Selong, kemarin.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa poket sabu dan barang bukti lainnya. Bersama barang bukti pelaku langsung digelandang ke Polres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk juga memastikan dari mana  pelaku mendapatkan barang haram tersebut.”Terduga pelaku kita tangkap di rumahnya,” ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kemarin.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai pelaku.” Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Sekarteja sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri tertentu. Setelah mendapat informasi yang A1 bahwa orang yang dimaksud sesuai informasi masyarakat tersebut adalah saudara ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Tersangka Pembakaran Hotel

Setelah memastikan target, polisi  melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Penggerebekan disaksikan oleh  sejumlah saksi termasuk aparat pemerintah setempat. Pelaku ditemukan sedang duduk di teras depan rumahnya.”Ketika menggeledah badan dan pakaian pelaku kita tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tepatnya teras tempat pelaku duduk. Di balik lipatan selimutnya ditemukan satu tas plastik hitam yang di dalamnya berisikan 95 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu bungkus besar plasti klip berisi kristal bening yang diduga shabu dan satu satu bungkus sedang plastic klip berisi kristal bening yang diduga sabu dan banyak barang bukti lainnya,” sebutnya.

Baca Juga :  Wisatawan Keluhkan Minimnya Fasilitas Umum di Taman Wisata Pusuk Sembalun

Rincian barang bukti yang diamankan diantaranya 97 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,  dompet warna abu berisi empat bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, sekop dan  tabung kaca. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau  pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup, dan juga 20 tahun atau paling singkat 5  tahun. Selain itu pelaku juga dikenakan membayar denda paling sedikit Rp 1 miliar.” Keterangan pelaku terus kita dalami untuk mengetahui dari mana barang haram ini didapatkan,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda