Pengedar Sabu asal Masbagik Diringkus

Pengedar Sabu asal Masbagik Diringkus
DITANGKAP : Pengedar sabu asal Masbagik yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Lotim.( M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

65 Gram Berhasil Diamankan

SELONG-Sat Narkoba Polres Lombok Timur meringkus pengedar sabu, Imran, warga Dusun Embung Tampat Tengah Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik.

Pelaku diringkus di rumahnya beberapa hari lalu. Pengungkapan kasus ini tak lepas setelah adanya laporan yang diterima dari masyarakat.”Pelaku ditangkap di rumahnya ketika sedang tidur,” kata Kasat Narkoba Polres Lotim, Hendri Cristianto, Kamis (27/2).

Kronologis penangkapan, setelah melalui proses penginataian, petugas langsung turun melakukan penggerebekan. Pelaku ketika itu tak bisa mengelak ketika diamankan petugas. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di semua sudut rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, baik itu sabu dan lainnya yang disembunyikan.

“Satu poket sabu kita temukan di dalam kamar beserta alat hisap. Dan beberapa poket lainnya disembunyikan di dalam kamarnya,” imbuhnya.

Bersama barang bukti pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna diproses lebih lanjut. Sedangkan rincian barang bukti yang ditemukan petugas, diantaranya satu poket sabu berukuran besar, 5 poket  habu ukuran sedang, dan dua poket ukuran kecil. Sehingga total beratnya 65 gram.” Barang bukti lainnya berupa, kamera, alat hisap, sendok, gunting, jarum, tiga bungkis plastik, dan uang tunai sekitar Rp 5 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub-sub pasal 127  ayat (1),  huruf a Undang-undang  nomor 35 tahun 2009. Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Lotim guna pengembangan lebih lanjut. Petugas terus mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap dari mana sumber barang haram itu.(lie)

Komentar Anda