
SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini petugas meringkus salah seorang kurir sabu inisial NS (34) warga Desa Jurit Selatan Kecamatan Pringgasela, Minggu (28/1).
Pelaku dibekuk petugas ketika sedang melakukan transaksi sabu di rumahnya. Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Polres Lotim untuk diproses lebih lanjut. Yang bersangkutan pun saat ini telah ditahan di Polres Lotim guna mendalami dari mana sumber barang haram itu didapatkan. ” Pengungkapan kasus ini berdasrkan informasi yang kita terima dari masyarakat. Dimana rumah terduga pelaku ini sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu ” kata Kasatnarkoba Polres Lotim IPTU Irvan Surahman
Lebih lanjut disampaikan setelah mendapat informasi tersebut,dirinya langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tim lokasi kejadian. Setelah memastikan target, petugas pun bergegas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku. ” Proses penangkapan disanksikan oleh pemerintah desa setempat” imbuhnya.
Saat penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu bungkus plastic klip besar yang didalamnya berisi 1 satu bungkus plastic klip besar berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu. Berikutnya  plastic klip sedang yang didalamnya berisi juga berisi sabu . Selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya seperti dompet, dan uang tunai sekitar 500 ribu. “Total BB yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat bruto 100,15 gram” ujar dia.
Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. Dan pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar  dan paling banyak Rp.  10 miliar.(lie)