Pengedar Sabu Asal Bilalando Diringkus

DIPERIKSA: Salah satu pelaku kepemilikan sabu saat di periksa oleh Satnarkoba Polres Lombok Tengah, belum lama ini. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satnarkoba Polres Lombok Tengah kembali menangkap pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Ketiga pelaku diketahui masing-masing berinisal N (21 tahun) warga Dusun Gunung Buntak Desa Bilalando Kecamatan Praya Timur yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita, Senin( 20/12) bersama dua orang pria yang diduga sebagai anak buah N. Kedua pelaku lainnya berinisial S (20 tahun) warga Dusun Penombeng Desa Dadap Kecamatan Pujut, dan inisial I (38 tahun), warga Dusun Berami Desa Sukadana Kecamatan Pujut.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga pelaku yang terlibat kasus narkotika jenis sabu itu. Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 2 gram, satu buah timbangan digital, serangkaian alat isap atau bong, dua buah korek api gas, satu buah skop yang terbuat dari pipet plastik. “Kita juga berhasil mengamankan satu bungkus klip transparan, satu buah plastik warna hitam, satu buah HP Nokia warna Hitam, satu buah HP Realme warna hijau tosca, satu buah HP Samsung warna biru, satu buah kotak plastik warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 450.000,” ungkap IPTU Hizkia Siagian.

Baca Juga :  Penyedia Jasa Seks Online di Mataram Diamankan

Pihaknya menegaskan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah pelaku berinisal N di Dusun Gunung Buntak Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba. Bahkan bersebelahan dari rumah N ternyata rumah tersebut dihuni anak buah dari pelaku N ini. “Penangkapan terduga berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga inisial N sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota mendalami informasi dari masyarakat tersebut,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan bahwa setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku inisial N di rumahnnya bersama ke dua terduga lainnya, anggota langsung mendatangi rumah pelaku N dan dilakukan penangkapan terhadap terduga inisial N dan kedua temannya yakni inisial S dan inisial I. Dari pengakuannya, dia datang ke rumah terduga inisial N untuk membeli narkotika jenis sabu. “Setelah disaksikan oleh Kadus Setempat, sembari kita menunjukan surat perintah tugas kepada kadus dan ke tiga terduga pelaku, maka dilakukan penggeladahan badan dan rumah terduga pelaku. Sehingga ditemukan plastik warna hitam yang didalamnya terdapat barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti yang menyangkut tindak pidana narkotika yang ditemukan di lantai kamar tidur pelaku berinisial N,”jelasnya.

Baca Juga :  Mantan Sekretaris TPK Kuripan Dituntut 5,5 Tahun

Disampaikan juga bahwa dari hasil introgasi awal, barang bukti yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku berinisal N. Sehingga saat ini petugas juga masih mendalami keterlibatan dari dua rekan pelaku berinisial N ini, apakah hanya datang membeli atau memang menjadi anak buah dari N. “Karena memang kuat dugaan jika dua orang rekan dari N ini merupakan orang suruhan N, makanya pada awal kami sempat terkecoh karena kami anggap keduannya tetangga biasa dari pelaku. Hanya saja karena gelagatnya mencurigakan, makanya kita geledah juga ternyata ditemukan sabu dan itupun lama kita geledah baru bisa mendapatkan narkoba ini,” terangnya. (met)

Komentar Anda