Pengedar Sabu Antar Provinsi Dibekuk, Setengah Kilogram Sabu Diamankan

BARANG BUKTI : Pihak Polres Lombok Timur menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari enam pengedar jaringan antar provinsi.(M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Satnarkoba Polres Lombok Timur  meringkus enam orang pengedar narkoba jenis sabu. Mereka adalah HN, HP, SH, MH, FT dan RA.  Para pelaku ini merupakan pengedar sabu antar provinsi.

Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 602,5 gram. Pelaku ditahan di Polres Lombok Timur untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” Enam orang pengedar telah kita tangkap ini merupakan hasil pengungkapan  dari tanggal 1 sampai 14 Nopember lalu,” kata Kasatnarkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat menggelar jumpa pers, Kamis (17/11).

Enam pelaku ini adalah pengedar jaringan antar provinsi.
Terbongkarnya sindikat  ini juga tak lepas dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat.”Tanggal 1 November kita melakukan penangkapan di Lingkungan Jorong Kelurahan Pancor,” imbuhnya.

Dalam penggerebekan di kelurahan Jorong Pancor, sebanyak empat orang pelaku ditangkap yakni HN, HP, SH dan MH. Dari tangan mereka diamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram. Dari keterangan lima orang pelaku ini polisi melakukan pengembangan hingga kemudian mengarah ke salah satu pelaku lainnya yaitu FT. Yang bersangkutan ditangkap di Surabaya Kecamatan Sakra.” Dari pelaku FT ini kita kembali menyita barang bukti  5 gram sabu,” imbuhnya.

Pengembangan kasus ini tidak berakhir pada 5 orang tersangka. Dari barang bukti dan  pengakuan 5 orang pelaku ini, ternyata masih ada pelaku lainnya yang juga ikut terlibat. Dia adalah FT yang merupakan warga Sukamulia. Ia dibekuk dengan barang bukti yang lebih besar yaitu sabu seberat 600 gram.”Para tersangka ini menyimpan dan mendistribusikan narkoba dengan jaringan antar provinsi. Untuk empat orang  yang kita amankan di Pancor merupakan residivis. Mereka telah  tiga kali keluar masuk penjara. Sementara tersangka di Sukamulia pernah terlibat kasus perampokan di Malaysia dengan vonis 7 tahun penjara,”  bebernya.

Barang bukti seberat 602,5 gram yang diamankan dari enam orang pelaku ini  harganya ditaksir Rp 720 juta.(lie)

Komentar Anda
Baca Juga :  Warga Diminta Boikot Produk Israel