Pengedar Narkoba Wilayah Gili Ditangkap

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba (Layar Berita)

TANJUNG – Seorang warga Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang KLU, SM, 27 tahun, ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB saat mengkonsumsi sabu di sebuah penginapan yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.” Saat ditangkap yang bersangkutan baru selesai nyabu. Beberapa alat hisap sabu ditemukan. ‎Selain mengkonsumsi sabu SM juga mengkonsumsi ganja, tampak terlihat saat penangkapan berlangsung,” ungkap 

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Pencabulan Siswi Kembali Terjadi di Lotim

Baca Juga :  Gembong Narkoba Selong Terancam Hukuman Mati

Polisi tidak menemukan narkoba saat penangkapan. Polisi curiga SM menyimpan narkoba di rumahnya. Polisi kemudian membawa SM kerumahnya dan langsung melakukan penggeledahan.

Di rumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 26,89 gram. “ Ganja seberat 26,89 gram tersebut berada di dalam tas ransel yang tersimpan didalam lemari,” jelasnya.

Sebagian narkoba tersebut dijual kepada wisatawan yang berkunjung.” Dijual kepada wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Untuk memuluskan aksinya ia menyewa kamar di salah satu penginapan,” jelas Komang Sastra.

Baca Juga :  Kurir Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diringkus

BACA JUGA: Pengakuan Ustad Cabul di Hadapan Bu Camat

Polisi masih menyelidiki barang-barang narkotika yang dimiliki SM, sampai saat ini pelaku masih bungkam darimana ia mendapatkan barang haram tersebut.” Sampai saat ini kami masih dikembangkan untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka kita tahan,” pungkasnya.

‎Polisi menjerat SM dengan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. SM terancam masuk bui paling singkat selama lima tahun.(cr-der)

Komentar Anda