Pengedar Narkoba Jaringan Batam Ditangkap di Dasan Agung

DIAMANKAN: Dua pelaku yang diamankan dihadirkan dalam jumpa pers oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi pada Rabu (5/5).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu. Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. Masing-masing berinisial AC (42), HN (30) warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. “Keduanya kami amankan kemarin di rumahnya,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (5/5).

Pengungkapan ini kata Heri berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku biasa menjual atau transaksi jual beli sabu di salah satu rumah di Jalan Gunung Siu, Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Informasi itu ditindaklanjuti dengan turun lapangan untuk penyelidikan.  Begitu informasinya A1 petugas langsung menggerebek rumah pelaku.

Keduanya kemudian diamankan dan digeledah petugas dengan disaksikan beberapa warga. Pengeledahan badan dan ruangan dilakukan terhadap kedua pelaku. Dari sana didapatkan sabu 25 gram. Selain itu uang Rp 2.400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. “Barang bukti sabunya ada 25 gram dan uang tunai Rp 2.400.000 kami dapatkan dari dalam lemari. Pelaku langsung kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ bebernya.

Baca Juga :  Otak Pencuri Ternak di KLU Diringkus

Petugas kata Heri masih mengembangkan kasus ini. Pasalnya kedua pelaku diduga merupakan jaringan narkotika Batam. Itu terungkap dari hasil interogasi pelaku. Di mana mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari Batam yang dikendalikan oleh narapidana di Lapas Batam dengan inisial ZL. Yang mana narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur Pelabuhan Lembar yang diambil oleh AC dan HN beberapa hari sebelum mereka ditangkap. “Barangnya sudah dipecah dan rencananya akan dibagi. Ada yang akan ke wilayah Lombok Timur dan Sumbawa,” ujar mantan Kapolres Lombok Barat ini.

Baca Juga :  Mantan Kadistanbun Kembali Diperiksa Jaksa

Dengan perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Selain sebagai pengedar, kedua pelaku juga sebagai pemakai.

Saat digerebek, salah satu dari mereka yaitu HN didapati sedang menggunakan sabu dan dalam kondisi hampir over dosis. Kemudian terhadap kedua pelaku langsung dilakukan tes urine. Hasilnya, kedua pelaku positif menggunakan sabu. “Itu untuk hasil tes urinenya. Intinya kasus ini akan kita kembangkan,’’ kata Heri. (der)

Komentar Anda