Barang Didapat dari Masbagik
MATARAM–Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram membekuk salah seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku UA, 26 tahun, warga Lingkungan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 5, 86 gram. Ada juga satu unit sepeda motor merk Vario dan uang tunai sejumlah Rp 200 ribu.
Kasatnarkoba Polresta Mataram, AKP Kadek Budi Astawa mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi masyarakat. Dalam informasi itu, pelaku disebut sering membawa, memiliki, atau menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu yang biasa dilakukan di Jalan Ade Irma suryani Karang Taliwang.
“Adanya informasi tersebut, selanjutnya saya memerintahkan Kanit Lidik dan anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan menggunakan teknik observasi di sekitar lokasi tempat pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, ternyata informasi dari masyarakat tersebut tidaklah salah. Tidak menunggu waktu lama, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Namun saat penggeledahan badan dilakukan, petugas tidak menemukan barang bukti berupa sabu itu. Sebab pelaku sempat membuang barang buktinya di sekitar TKP.
Setelah diperiksa petugas kemudian mendapati 2 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melanjutkan pemeriksaan dan kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di atas jok sepeda motor pelaku. Pada saat diinterograsi, pelaku mengakui barang itu adalah miliknya.
“Yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu sejak tahun 2015. Ia juga melakukan pengedaran narkoba sejak sebulan terakhir ini,” jelas Astawa.
Terkait dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut, Astawa menjelaskan bahwa pelaku mendapatkannya dari seseorang berinisial N asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (dalam pengejaran petugas).
Untuk pelaku UA saat ini diamankan di Polresta Mataram bersama barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (der)