Pengedar Narkoba Asal Tanjung Lombok Utara Diringkus

Pengedar Narkoba Asal Tanjung Diringkus
PELAKU : Kasatnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Remanto mengamankan salah satu pengedar yang berasal dari Tanjung. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Satresnarkoba Polres Lombok Utara kembali meringkus salah seorang pengedar narkoba bernama Rizuan alias Dagul, 27, warga Dusun Gubuk Baru Desa/Kecamatan Tanjung sekitar pukul 20.05 Wita, Minggu (11/2). Pengendar yang sudah lama diincar ini berhasil dibekuk di Dusun Teluk Dalem Desa Medana Kecamatan Tanjung.

Kasatnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Remanto mengungkapkan, sejak dua tahun ini pelaku selalu mengedarkan barang haram tersebut di dua wilayah, yaitu Kecamatan Tanjung dan Gili Trawangan. “Modusnya beragam, salah satunya dengan berpura-pura menjual stiker maupun menyewakan sepeda gayung. Jadi, saat di pulau profesinya macam-macam, tetapi juga sekalian mengedarkan sabu,” ungkapnya, Senin kemarin (12/2).

Baca Juga :  Pelaku Jambret Asal Loteng Diamuk Massa

Menurutnya, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah atas perbuatan Rizuan. Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Remanto, narkoba yang sudah dibungkus rapi siap edar itu didapat dari seseorang di Kota Mataram. “Saat kami tanya seperti biasa dia mengatakan dapat dari orang tidak dikenal di Mataram. Memang pelaku ini lumayan pintar,” jelasnya.

Saat penangkapan, tidak ada perlawan yang dilakukan. Dalam penggeledahan yang disaksikan sejumlah warga di TKP. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan poket sabu dengan berat bruto 3,4 gram, satu buah bungkus rokok, dan satu buah handphone merek Samsung. “Pelaku kemudian kami amankan ke Polres untuk tindak lanjutnya,” bebernya.

Baca Juga :  Curi Laptop untuk Bayar Cicilan Motor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. (flo)

Komentar Anda