Pengedar Jaringan Masbagik Ditangkap, Bos Wira Diburu

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Masbagik, Lombok Timur. Tiga orang tersebut masing-masing berinisial H alias Hel (19), AA alias Azwar (37) dan R alias Antok (19).

“Ketiga tersangka ini diamankan di TKP berbeda kemarin. Dua tersangka (Hel dan Azwar) diamankan di TKP satu yaitu di warung yang ada di Masbagik Utara. Selanjutnya bergeser ke TKP dua di sebuah rumah  diamankan satu tersangka (Antok),” kata Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, Rabu (21/1).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Kios

Pada TKP satu kata Helmi didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya dua poket sabu. Masing-masing 50,41 gram dan 50,61 gram. Selain itu, ditemukan beberapa peralatan menggunakan sabu, antara lain pipa kaca, kompor sabu, dan pipet.

Dari interogasi lapangan, Hel mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Antok. Polisi pun memburu Antok di rumahnya. “Pada TKP dua, untuk barang bukti narkoba nihil karena sudah berhasil dijual. Yang diamankan adalah  barang bukti uang yang diduga hasil penjualan,” bebernya.

Tiga orang yang diamankan ini kata Helmi kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB. Setelah ketiganya tertangkap, pihaknya melanjutkan perburuan bos besarnya. “Bos besarnya bernama Wira,” bebernya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, IRT Dibekuk Polisi

Terhadap Wira, Helmi mengingatkan agar menyerahkan diri ke polisi. Sebab jika tidak, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. “Di mana pun kamu berada kamu segera menyerahkan diri. Kamu tidak akan bisa lari. Saya pasti dapat. Sebelum kemudian saya dan anggota lapangan menemukan kamu lebih baik segera menyerahkan diri,” pintanya. (der)

Komentar Anda