Pengedar Ganja untuk Turis Ditangkap

DITANGKAP : Inilah dua pelaku kurir dan pengedar narkotika jenis ganja yang ditangkap oleh BNNP NTB di Gili Trawangan KLU saat jumpa pers Senin kemarin (10/10) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menangkap dua orang yang diduga sebagai kurir dan pengedar narkotika jenis ganja di Gili Trawangan Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU).

 Pelaku masing-masing berinisial KJ dan T, keduanya warga Dusun Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang.  ‘’  Keduanya kita tangkap hari Kamis lalu (6/10) di tempat berbeda,’’ ujar Kepala BNNP NTB melalui Kabid Pemberantasan AKBP Bunawar Senin kemrain (10/10).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di wilayah pariwisata Gili Trawangan banyak beredar narkotika jenis ganja dengan sasaran tamu-tamu asing dan lokal. Laporan ini selanjutnya dijadikan acuan untuk melakukan penyelidikan.  Hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap KJ di tempat tinggalnya. Dari penggeledahan di tempat KJ, petugas menemukan dua paket klip plastik yang diduga narkotika jenis ganja seberat 4, 68 gram dan uang sebesar Rp 100 ribu. ‘’ Yang pertama kali ditangkap itu KJ, dia ini sebagai kurir narkotika jenus ganja di Trawangan,’’ katanya.

Baca Juga :  Bob Budidaya Ganja di Batulayar, Alasannya untuk Obati Sakit Lever

Dari keterangan yang diperoleh dari  KJ, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kos pelaku T. Petugas menemukan 51 poket plastik klip transparan berisi batang, biji dan daun diduga narkotika jenis ganja dengan berat 356, 18 gram. Selain itu, BNNP juga mendapatkan potongan batang atau ranting pohon yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 32,59 gram. ‘’ Dia (T, red) ini kita tangkap setelah mendengar pengakuan dari KJ yang mengaku ganja itu didapatkan dari  T,’’ ungkapnya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ganja-ganja ini m lebih banyak dijual kepada wisatawan asing yang sedang berlibur ke Gili Trawangan. Mereka sudah tiga tahun beroperasi.  Ganja ini juga dijual antara Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu per poketnya. ‘’ Kalau dibelinya itu seharga Rp 150 ribu dan kebanyakan dijual kepada wisatawan asing yang sedang berlibur kesana (Trawangan, red),’’ bebernya.

Baca Juga :  Simpan 2 Kilo Ganja, AW Dipenjara

Petugas masih akan mengembangkan kembali keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pelaku. Termasuk  orang yang berada dibalik pelaku T. Kedua pelaku juga sudah dilakukan tes urine oleh petugas. Hasilnya adalah KJ dinyatakan positif dan T negatif. ‘’ Ini kan pengakuannya barangnya itu bisa sampai di Gili Trawangan dengan melakukan transaksi di tengah laut. Tapi itu masih kita kembangkan lagi,’’ katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat I Undang-Undang No 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara.(gal)

Komentar Anda