
MATARAM—Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap MR, 30 tahun warga Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Dia diduga sebagai pengguna dan pengedera narkotika jenis sabu dan ganja. ‘’ Dia (pelaku, red) kita tangkap pada hari Kamis (12/1, red) sekitar pukul 14.15 di kediamannya,’’ ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra saat memberikan keterangan di Mapolda NTB,Senin kemarin (16/1).
Saat melakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan antara lain dua poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian juga menemukan 90 poket besar dan 20 poket kecil daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 500 gram atau setengah kilo gram. ‘’ Ganja ini kita temukan di tas milik pelaku. Ganja-ganja ini sudah dibungkus dalam poketan dan siap diedarkan,’’ katanya.
[postingan number=3 tag=”narkoba”]
Barang bukti lainnya yang diamankan adalah 105 lembar plastik klip putih transpran, 18 lembar kertas rokok warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman, dua buah timbangan elektrik, 5 buah korek api, 2 buah potongan pipet.
Dari introgasi yang dilakukan petugas, satu poket ganja tersebut dijual seharga Rp 50 ribu. Sedangkan poketnya kecilnya dijual seharga Rp 20 ribu per poketnya. ‘’ Ini dijual kepada siapa saja yang memesan. Kita belum pastikan apakah ke siswa sekolah saja atau tidak,’’ jelasnya.
Kemudian terkait dengan asal barang haram tersebut, Komang memastikan pihak masih melakukan pengembangan. ‘’ Dari mana asal barangnya dan sudah berapa lama dia menjual itu masih kita kembangkan,’’ tegas Komang.
Saat penangkapan, petugas menemukan seorang laki-laki berinisial AL yang diketahui seorang mantan anggota polisi. Namun karena tidak menemukan barang bukti berupa narkotika, AL dilepaskan oleh petugas. ‘’ Meski tes urine-nya positif dia kita lepaskan karena barang bukti tidak ada padanya. Oleh karena itu dia akan direhabilitasi saja,’’ ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu Tim Opsnal Satnarkoba Polres Mataram mengamankan CW asal Kelurahan Dayan Peken Kecamatan Ampenan kedapatan membawa dan menguasai satu poket narkotika yang diduga jenis sabu, Sabtu lalu (14/1) sekitar pukul 14.30 Wita.
Pelaku diamankan di lingkungan Taman Kapitan Kelurahan Taman Sari Kecamatan Ampenan ketika hendak bertransaksi. Kapolres Mataram AKBP.Heri Perihanto melalui Kasubag Humas AKP I Made Arnawa mengatakan, aparat melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, namun tidak ditemukan narkotika dan selanjutnya dilakukan penggeledahan satu unit tas yang dipakai oleh pelaku. ”Di dalamnya ditemukan satu poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” tambahnya.
Selanjutnya diamankan pula satu buah pipa kaca yang ujungnya sudah dalam keadaan terpotong. Setelah itu aparat melakukan pemeriksaan ke rumah pelaku dan didapatkan didalam kamarnya satu bendel plastik klip bening, 5 buah bekas poketan sabu, 3 buah korek api gas dan satu buah kompor sabu. ”Dari introgasi bahwa pelaku mengaku mendapatkan sabu dari kakaknya berinisial DE yang kos di wilayah Ampenan dengan membeli seharga Rp 400 ribu dan rencananya akan diserahkan ke konsumen yang telah memesan,”tambahnya.(gal/cr-met)