Pengedar Ganja Asal Jakarta Ditangkap di Gili

PERLIHATKAN: Kapolres KLU AKBP Wayan Sudarmanta memperlihatkan barang bukti ganja dan para tersangka, Kamis (29/9). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap pengedar ganja di Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang. Di mana pelaku yang ditangkap berinisial RR alias Acil (31) warga Jakarta Selatan.

Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan barang bukti  ganja seberat 2.163 gram. “Pelaku kami amankan kemarin di pinggir pantai Gili Air. Dari penggeledahan badan pelaku ditemukan barang bukti ganja seberat 3,9 gram,” kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, Kamis (29/9).

Upaya petugas tidak berhenti sampai di sana. Usai di Gili Air dilanjutkan dengan pengembangan ke kos-kosan pelaku di Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. “Di sana kami dapati barang bukti ganja seberat 2 kg lebih,” bebernya.

Artana menjelaskan bahwa pelaku ini sudah 6 bulan berada di Lombok. Kesehariannya sejauh ini adalah mengedarkan ganja di wilayah KLU. “Modusnya yaitu dia menyimpan barangnya di Mataram dan mengedarkannya di wilayah KLU. Sasarannya adalah tempat-tempat wisata,” bebernya.

Sementara itu, pelaku Acil mengaku mendapat ganja di Surabaya. Di sana ia membeli 2 kg lebih seharga Rp 10 juta. Kemudian barang tersebut ia bawa ke Lombok melalui jalur darat. “Saya ke Lombok naik truk fuso,” akunya.

Selain untuk dikonsumsi sendiri, barang tersebut direncanakan untuk dijual. Hanya saja barang yang dipesan beberapa hari lalu ini belum ada yang terjual. Alasannya memilih mengedarkan ganja ke KLU, atas perintah seseorang dari Surabaya. “Saya diperintah oleh AA asal Surabaya,” akunya.

Baca Juga :  Bupati Lombok Utara Tetap Izinkan Ritel Modern meski Pro Kontra

Atas perbuatannya, Acil juga dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, seorang penjaga sekolah dasar (SD) di Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram nekat menjadi pengedar sabu. Bahkan pelaku memanfaatkan perpustakaan SD negeri tempatnya bekerja itu menjadi gudang penyimpanan sabu.

Aksi pelaku, LDS alias Dedi (43), warga Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan ini akhirnya diketahui polisi. Pelaku ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres KLU baru-baru ini. Dari tangan pelaku, polisi menyita 29,22 gram sabu yang akan diedarkan.

Tertangkapnya Dedi bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial  LI alias Ari di wilayah Dusun Klui, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, KLU lantaran membawa poketan sabu seberat 0,38 gram.

“Saat diinterogasi, LI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari inisial DD si penjaga sekolah. Kami kemudian langsung melakukan pengembangan ke Ampenan,” kata Sudarmanta.

Polisi kemudian mendapatkan Dedi sedang di tempat kerjanya. Selanjutnya dengan disaksikan kepala lingkungan setempat dilakukan penggeledahan pada badan pelaku. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan narkotika.

Polisi pun melanjutkan penggeledahan di tempat istirahat pelaku tetapi hasilnya juga nihil. Meski begitu polisi tidak langsung menyerah. Seluruh area sekolah yang dicurigai tempat pelaku menyimpan barang bukti tak luput dari penggeledahan. Pada akhirnya barang bukti ditemukan di dalam sebuah buku di ruang perpustakaan.

Baca Juga :  Masyarakat dan Pengusaha Gili Meno Khawatir Krisis Air

Sabu seberat 29,22 gram tersebut dipecah menjadi beberapa bungkus dimasukkan ke dalam beberapa buku. Atas temuan tersebut pelaku bersama barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Mereka akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Pelaku Dedi mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di Bali untuk diedarkan. Ia lalu menyimpannya di dalam buku di perpustakaan untuk mengecoh petugas. “Saya berinisiatif begini melihat dari film,” akunya.

Barang yang diamankan adalah sisa yang belum terjual. Sejak berprofesi sebagai pengedar narkoba mulai dua bulan lalu, Dedi mengaku baru berhasil menjual sekitar 20 gram.

Alasannya berkecimpung di bisnis gelap ini tidak lain karena alasan ekonomi. Pasalnya gaji yang ia dapat menjadi penjaga sekolah dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya bekerja sebagai penjaga di sana baru 4 bulan,” akunya. (der)

Komentar Anda