Pengedar Ganja 1 Kg di Belencong Korban PHK

DITAHAN:Pelaku RK alis Rudi saat digiring petugas ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda NTB. Dery Harjan /Radar Lombok

MATARAM– RK alias Rudi, (47 tahun) yang ditangkap atas kepemilikan 1 kilogram ganja di wilayah Belencong Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, ternyata salah satu korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemik Covid-19.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengungkapkan bahwa RK sebelumnya merupakan seorang manajer di salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. “Jadi untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari dia beralih profesi menjadi penjual narkoba,” kata Erwin.
Menurut Erwin, pada saat ditangkap RK baru kali pertamanya mengambil barang. Dimana barang tersebut didapat dari seseorang berinisial A yang berasal dari Pulau Jawa.”Barang dibeli seharga Rp 7,5 Juta. Kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi,”bebernya.
Dari pengakuan pelaku kata Erwin, barang tersebut akan dijual kemudian dengan keuntungan sekitar seratus persen. “Kalau dihitung-hitung dapatlah dia sekitar Rp 15 Juta,”cetusnya.
Namun nasib ternyata berkata lain. Jangankan untung, modal untuk membeli ganja tersebut saja belum kembali, RK sudah ditangkap polisi. Alih-alih untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis haram tersebut pun kandas di tengah jalan. RK pun kini terpaksa menikmati masa tuanya di balik jeruji besi.
“Kini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,”tegasnya.
RK sebelumnya ditangkap Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Jumat malam (3/7). Ia ditangkap pada saat sedang bersantai di rumahnya di wilayah Belencong. Dari tangannya, polisi menemukan satu kilogram ganja di dalam tas pinggang. Selain ganja, petugas turut mengamankan uang senilai Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi. Telepon pintar, bundelan klip plastik kosong, kertas rokok merek masbrand dan buku tabungan milik RK. Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polda NTB.
Akibat perbuatannya, RK kini terancam dijerat pasal Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana pidana hukuman penjara paling singkat 4 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta .(der)

Komentar Anda