Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi

ILUSTRASI

MATARAM—Satresnarkoba Polres Mataram menangkap  KS warga Kelurahan Cakranegara Selatan Kecamatan Cakranegara  diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.

KS ditangkap di jalan raya  I Gusti Jelantik Gosa  lantaran kedapatan membawa ekstasi  sebanyak 6 butir yang disimpan di dalam  kelip plastik bening dan dimasukan kedalam kotak korek api. Barang haram ini di letakan di dash board sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai tersangka. Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto melalui Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa mengatakan, pihaknya  mendapat informasi  pelaku KS biasa menjual atau melakukan transaksi narkotika jenis ekstasi   di sekitar tempat tinggalnya. Dari hasil penyelidikan, Sabtu (17/12)  sekitar pukul 12.00 Wita diperoleh informasi jika pelaku akan transaksi  narkotika di sekitaran Jalan I Gusti Jelantik Gosa.

Baca Juga :  Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Diringkus

“Atas informasi tersebut anggota langsung melakukan monitoring dan sekitar pukul 13.50 Wita anggota  berhasil menghentikan pelaku dan dilakukan penggeledahan,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai sejumlah Rp 2.042.000  yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis ekstasi. Kemudian di dashbord sepeda motor pelaku ditemukan satu bungkus korek api yang di dalamnya terdapat plastik bening yang berisikan 6 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. ”Dalam plastik bening tersebut 4 butir warna biru berbentuk bulat dan 2 butir warna coklat berbentuk bintang yang diduga narkotika,”tambahnya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Di depan petugas, pelaku mengaku bahwa pil yang dimilikinya diperoleh dari rekanya berinisial NA. Rencananya ekstasi ini akan diserahkan kepada konsumen yang telah memesan.   Sementara uang tunai yang ditemukan dalam saku celana pelaku diakuinya merupakan hasil penjualan narkotika jenis ekstasi. “Pelaku sudah kita amankan di Polres Mataram bersama barang bukti dan disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.(cr-met)

Komentar Anda